Perilaku PT Mayawana Persada Dilaporkan Ke Dinas LHK Kalbar

Penulis : Aryo Bhawono

Deforestasi

Selasa, 11 Maret 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR) Borneo melaporkan hasil pemantauan dugaan pelanggaran prinsip pengelolaan hutan lestari (PHL) oleh PT Mayawana Persada kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat . Penyerahan ini dilakukan oleh Ketua Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, kepada Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Hutan Ervan Judiarto, Kepala Bidang Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Hairil Anwar. 

Syukri mempresentasikan temuan hasil monitoring oleh Koalisi Masyarakat Sipil terhadap pelanggaran prinsip PHL yang dilakukan perkebunan kayu PT Mayawana Persada sepanjang tahun 2024. Perusahaan itu terdeteksi telah melakukan aktivitas deforestasi seluas 4.633,05 hektare.

“Selama periode Januari - Maret 2024, PT Mayawana Persada tercatat melakukan penebangan hutan seluas 3.8901,31 hektare, menjalankan operasional bisnisnya di kawasan ekosistem gambut, serta pada kawasan yang menjadi habitat orangutan yang sesungguhnya merupakan habitat critically endangered,” kata dia, Kamis (6/3/2025).

Perusahaan itu juga diduga melakukan perampasan tanah masyarakat secara paksa. 

dugaan pelanggaran prinsip pengelolaan hutan lestari (PHL) oleh PT Mayawana Persada kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat pada Kamis lalu (6/3/2025). Foto: Link-AR Borneo

“Terlepas apakah masyarakat bersedia menerima uang tali asih dari perusahaan atau tidak, yang pasti besaran nilai uang tali asih dari perusahaan hanya Rp150 per meter,” sebutnya.

Aktivitas perusahaan tersebut telah memicu perlawanan masyarakat yang menolak kebunnya digusur. Namun masyarakat justru  menerima intimidasi dan kriminalisasi dengan berbagai tuduhan tidak berdasar.

Salah satu korban kriminalisasi adalah Ketua Adat Dusun Lelayang yang harus menghadap berulang kali ke Kepolisian Resor Ketapang untuk dimintai keterangan akibat laporan PT Mayawana Persada.

Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Hutan DLHK Kalimantan Barat, Ervan Judiarto menerima laporan ini. Menurutnya laporan tersebut dapat mendukung dan memperkaya analisis Tata Kelola Industri Kehutanan sekaligus sebagai data pembanding dan akan dipelajari lebih lanjut oleh pemerintah.

Link-Ar Borneo meminta pemerintah melalui DLHK Kalbar untuk dapat menata kebijakan dan pemberian izin usaha di sektor kehutanan. Sangat penting mengadaptasi kesepakatan internasional terkait pencegahan praktik deforestasi seperti tertuang dalam kesepakatan skema (EUDR) dan (FSC), sehingga meminimalisir kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang terjadi di masyarakat.

SHARE