Warga Sukoharjo Menang Lawan Pencemar Lingkungan

Penulis : Aryo Bhawono

Polusi

Kamis, 30 Januari 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan Kasasi Class Action yang diajukan oleh 185 warga terdampak bau busuk PT Rayon Utama Makmur (RUM). Tujuh tahun warga Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah, harus menanggung pencemaran perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) itu.   

Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Permohonan Kasasi Class Action warga terdampak pencemaran PT RUM dengan No. 4441/K/PDT/2024 dengan menyatakan “Kabul” pada Senin lalu (6/12/2024). 

“Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1 SARMI 2. SLAMET RIYANTO tersebut,” tulis petikan putusan yang diterima oleh kuasa hukum warga. 

Putusan ini merupakan buah perjuangan panjang warga melawan pencemaran lingkungan yang terus terjadi hingga saat ini. Putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No 43/PDT/2024/ PT SMG dan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo No 29/Pdt.G/2023/PN Skh. 

Warga Sukoharjo Terdampak PT RUM Saat Aksi di Depan Gedung Mahkamah Agung pada Maret 2024. Foto: LBH Semarang

Warga sudah menanggung pencemaran PT RUM sejak 2017 silam. Berbagai upaya dilakukan warga Sukoharjo dalam melawan pencemaran PT RUM, mulai dari perlawanan di luar pengadilan seperti aksi massa, mediasi, audiensi, pelaporan ke berbagai lembaga negara.

Sedangkan gugatan Class Action diajukan sejak 9 Maret 2023 oleh 185 warga terdampak pencemaran. 

Mereka menggugat PT RUM karena pencemaran dan perusakan lingkungan. Warga juga meminta PT RUM memulihkan hak-hak warga dengan menghentikan segala kegiatannya yang menimbulkan bau busuk sekaligus ganti rugi. 

Kuasa hukum warga dari LBH Semarang yang tergabung dalam Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU), Cornelius Gea, mengungkapkan Putusan kasasi kasasi Class Action Warga terdampak bau busuk PT RUM merupakan kemenangan bagi warga dalam melawan pencemaran lingkungan. 

“Hal ini tidak dilakukan secara instan, jauh sebelumnya, warga terdampak terus menerus melakukan upaya untuk  melawan pencemaran. Negara harus segera mengembalikan Hak atas Lingkungan Hidup warga terdampak yang direbut oleh PT RUM,” ucapnya melalui rilis pers.

Pada putusan tersebut MA telah membenarkan atas tindakan pencemaran lingkungan dan telah merugikan warga Sukoharjo. Selain itu, Putusan Kasasi ini telah menyelamatkan Sungai Bengawan Solo yang selama ini telah tercemar oleh para pelaku perusak lingkungan.

Perwakilan warga, Abdullah, menyebutkan Putusan MA bukan merupakan akhir perjuangan warga Sukoharjo, melainkan perjuangan atas lingkungan tetap diperjuangkan. Menurutnya putusan kasasi ini telah menyelamatkan bumi atas tindakan pelaku pengrusak lingkungan yang tidak bertanggung jawab. 

“Pasang surut perlawanan warga memberikan dampak positif untuk membangun kesadaran atas Hak Lingkungan Hidup. Putusan Kasasi Mahkamah Agung memberikan kabar gembira bagi perjuangan warga Sukoharjo atas menyelamatkan bumi dan isinya,” ucapnya. 

SHARE