Demi Sesuai PP Ormas Tambang, UU Minerba Direvisi

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Rabu, 22 Januari 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui revisi UU No 4 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara sebagai usulan DPR dianggap telah merusak hukum. Revisi ini dilakukan demi menyelaraskan UU Minerba dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang memperbolehkan ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) di bawah sebuah badan usaha.

Persetujuan ini dilakukan secara kilat melalui rapat maraton pada Senin lalu (20/1/2025) hingga disetujui pada malam harinya. Usulan ini sendiri dilakukan tanpa melalui pembahasan di Komisi 12 yang membawahi isu pertambangan. 

Anggota Komisi 12 dari Fraksi PAN, Edi Suparno, mengaku tak tahu menahu mengenai perjalanan usulan ini karena tidak ada pembahasan sama sekali di komisinya. Namun ia menyebutkan usulan ini diajukan untuk menyesuaikan UU No 4 Tahun 2020 Tentang Minerba dengan PP 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Presiden (Perpres) No 76 Tahun 2024 Tentang Teknis Izin Tambang untuk Ormas. 

“UU dengan PP dan Perpres tidak sejalan, karena Perpres memberikan kewenangan IUP ke ormas, tapi UU tidak,” ucap Edi melalui telepon kepada redaksi. 

Tangkapan layar rapat pleno baleg pengambilan keputusan penyusunann RUU tentang perubahan keempat UU No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba . SUmber: TV Parlemen

Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menyebutkan langkah Baleg ini merusak tatanan hukum. Menurutnya PP dan Perpres  mengikuti UU karena dua produk hukum itu merupakan aturan yang lebih teknis. 

“PP No 25 Tahun 2024 dan Perpres No 76 Tahun 2024 seharusnya batal demi hukum karena tidak memiliki cantolan hukum ke UU. DPR seharusnya mengevaluasi pemerintah ketika mengeluarkan dua produk hukum itu melalui fungsi pengawasannya. Tapi yang terjadi disini malah DPR, melalui Baleg, yang membuat penyesuaian hukum. Ini sama saja merusak hukum,” ucapnya melalui perbincangan dengan redaksi pada Selasa (21/1/2025).

Perilaku Baleg menunjukkan bahwa UU hanya dibuat untuk kepentingan segelintir kelompok saja. Persetujuan revisi UU Minerba sebagai usul DPR ini membuktikan bahwa pemberian tambang untuk ormas keagamaan hanya memiliki tendensi dukungan politik tanpa pertimbangan ideal seperti perekonomian, lingkungan, hingga bisnis.

Draf revisi pun menyebutkan bahwa tawaran serupa juga diberikan kepada perguruan tinggi. Roni curiga tawaran ini sekedar untuk menundukkan sikap kritis kampus terhadap pemerintah. 

“Dengan diberi konsesi pemerintah pastinya meminta imbal balik, yakni perguruan tinggi bersikap tumpul terhadap pemerintah,” kata dia. 

Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP)  Muhammadiyah, Wahyu Perdana, menyebutkan bahwa DPR seolah tutup mata atas produk hukum pemerintah yang justru menyimpang dengan UU di atasnya. Wahyu sendiri terdaftar sebagai pemohon judicial review PP 25 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. 

Sama halnya dengan Roni, Wahyu beranggapan sikap Baleg menunjukkan lembaga itu telah mengkhianati amanatnya dalam fungsi legislasi. Hukum mereka perlakukan sebagai dagangan politik belaka tanpa pertimbangan dan aspirasi masyarakat. Bahkan mereka membolak-balikkan proses pembuatan UU. 

“Ini kan sebenarnya kebalik, seharusnya PP dan Perpres yang mengikuti UU. Artinya wibawa dan hukum telah menjadi transaksional saja,” ujarnya. 

Terpisah, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengecam keras sikap Baleg dan mendesak penghentian proses revisi UU Minerba. Mereka menyebutkan sikap Baleg merupakan praktik sempurna dari kejahatan korupsi sistemik yang melibatkan korporat atau kepentingan swasta secara langsung dalam pengelolaan kebijakan negara. 

“Tindakan gerombolan politikus di parlemen tersebut harus dimaknai sebagai upaya membancak kekayaan alam, terutama mineral tambang secara berjamaah, sistematis, dan seolah-olah legal,” ucap Kepala Divisi Jatam, Muhammad Jamil, melalui rilis pers.

SHARE