PTUN Jakarta Tolak Gugatan Lingkungan LBH Padang
Penulis : Kennial Laia
Lingkungan
Rabu, 22 Januari 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan LBH Padang yang menuntut agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut izin lingkungan PLTU Ombilin, Sumatra Barat. Putusan tersebut dinilai menyiratkan hakim yang mengabaikan fakta adanya pencemaran limbah beracun yang mengganggu kesehatan masyarakat selama puluhan tahun.
PLTU Ombilin mulai beroperasi pada 1996 di Desa Sijantang Koto, Talawi, Sawahlunto. Menurut LBH Padang, aktivitas PLTU ini telah menyebabkan gangguan pada kesehatan masyarakat seperti infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, polusi udara dari limbah pembakaran batu bara, dan kerusakan jalan.
Pada 2018, KLHK menjatuhkan sanksi kepada PLTU Ombilin atas pencemaran lingkungan dan pelanggaran berat berupa rusaknya cerobong dan firefighting, serta kontaminasi abu terbang (FABA) di sejumlah titik di Sijantang Koto. PLN sebagai pengelola PLTU Ombilin baru memulai pemulihan kontaminasi lima bulan selang gugatan dilayangkan oleh LBH Padang. Padahal PLTU Ombilin seharusnya selesai melakukan pemulihan lingkungan pada 2 Maret 2019.
“Pada putusannya, majelis hakim tidak mempertimbangkan efek pencemaran dan kontaminasi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Seharusnya, KLHK melakukan pembekuan dan pencabutan izin sejak PLTU Ombilin diberikan sanksi,” kata Adrizal, kuasa hukum LBH Padang dalam konferensi pers di Padang, Selasa, 21 Januari 2025.
“Hakim juga tidak menyadari urgensi tanggung jawab KLHK untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas PLN atas pemulihan lingkungan yang seharusnya diselesaikan PLTU Ombilin pada 2019. KLHK juga memberikan persetujuan untuk memperpanjang pemenuhan lingkungan PLTU Ombilin,” ujarnya.
Majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan LBH Padang dengan dalih lembaga tersebut tidak bergerak di bidang lingkungan, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan terhadap KLHK. Menurut Adrizal, pertimbangan ini keliru. Pasalnya LBH Padang merupakan warga masyarakat yang berbadan hukum perdata dan terkait dengan keputusan dan/atau tindakan.
LBH Padang melayangkan gugatan terhadap KLHK di PTUN Jakarta pada 20 Juni 2024. Pasalnya, KLHK tidak menindaklanjuti sanksi yang ia jatuhkan kepada PLTU Ombilin pada 2018.
Menurut catatan LBH Padang, penundaan ini memperburuk dampak lingkungan dan kesehatan akibat kontaminasi berkepanjangan. Apalagi FABA dikategorikan sebagai limbah beracun B3 pada 2017. FABA dari PLTU Ombilin menumpuk di lima titik, termasuk di daerah Perambahan seluas 10 hektare (432 ribu ton), daerah Guguak Rangguang, Desa Tumpuak Tangah; dan daerah Tandikek Bawah, Desa Sijantang seluas 5 hektare (200 ribu ton).
Kebun singkong masyarakat di Sijantang Koto, Sawahlunto, tercemar abu batu bara dari aktivitas PLTU Ombilin. Dok. LBH Padang
Hasil uji lab yang dilakukan oleh LBH Padang atas sampel paparan abu terbang (fly ash) di rumah warga menunjukkan, sekitar 40 persen sampai 60 persen abu terbang berasal dari bahan sisa pembakaran batu bara. Hasil uji total konsentrasi FABA juga menemukan kandungan boron yang melebihi standar konsentrasi pada sampel abu. Paparan Boron pada tingkat yang tinggi dapat bersifat toksis, mengakibatkan ukuran janin yang berkurang, kematian prenatal, anomali pada sistem saraf pusat, iritasi mata, gangguan kardiovaskular, sistem kekebalan tubuh terganggu, dan peradangan usus. Selain itu, hasil pengujian air tanah menunjukkan pelampauan kontaminasi Mangan pada dua sumur warga dekat titik penumpukan FABA PLTU Ombilin. Pelampauan itu berkisar 29 sampai dengan 100 kali lipat dari standar air minum layak yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 2 tahun 2023.
“Lingkungan terbukti sudah tercemar, kesehatan anak-anak secara nyata terganggu. Pembiaran atas pencemaran hingga tertutupnya data seperti terkait pemantauan emisi adalah pola berulang yang sering terjadi di PLTU tua, seperti PLTU Ombilin dan PLTU Suralaya yang sudah selayaknya dipensiunkan,” kata Juru Kampanye Energi Trend Asia, Novita Indri.
Penasihat hukum LBH Padang Alfi Syukri mengatakan pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
LBH Padang mencatat, aktivitas PLTU tua di Sijantang Koto telah menyebabkan masalah kesehatan pada masyarakat sekitar, termasuk anak-anak. Pemeriksaan kesehatan pada anak-anak di Sijantang Koto pada Desember 2016 - Januari 2017 menemukan, lebih dari 50 murid kelas tiga dan empat mengalami gangguan fungsi paru. Dari jumlah tersebut sebanyak 34 (76%) murid mengalami obstruksi ringan dan 34 (76%) murid lainnya mengalami paru bronchitis kronis dan TB paru.
Pada periode Desember tahun 2017 masyarakat di sekitar PLTU melakukan pengecekan kesehatan terhadap 53 orang murid kelas IV dan V. Analisis hasil foto toraks tersebut mengungkap bahwa 66% siswa SD sudah mengalami gangguan seperti bronchitis kronis dan TB paru.
Data BPS juga menunjukkan, ISPA menjadi penyakit paling banyak diderita masyarakat Sawahlunto, terutama di Kecamatan Talawi, selama data periode 2011-2022. Angka tertinggi tercatat pada 2022 sebanyak 9.157 kasus dan 6.388 kasus pada 2011.
SHARE