Empat Orangutan Kalimantan Pulang ke Rumah

Penulis : Aryo Bhawono

Satwa

Selasa, 21 Januari 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Empat orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kecamatan Busang. Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Tiga dari mereka sebelumnya merupakan peliharaan masyarakat.

Mereka adalah Paluy, Bonti, Jojo, dan Mary. Keempat orangutan ini memiliki sejarah yang berbeda-beda. Paluy merupakan orangutan liar jantan dengan estimasi usia 18 tahun. Ia dievakuasi oleh BKSDA Kaltim dari kasus interaksi negatif pada tanggal 23 Juli 2024. Orangutan Paluy memerlukan penanganan medis terlebih dahulu dan pemulihan kesehatan sebelum akhirnya dapat dilepasliarkan kembali.

Sedangkan Bonti, Jojo, dan Mary merupakan betina dan dulunya merupakan satwa peliharaan masyarakat. 

Bonti dievakuasi oleh BKSDA Kaltim pada tanggal 27 April 2017. Jojo sebelumnya dipelihara dalam kandang kayu selama 4 tahun sebelum akhirnya dievakuasi BKSDA Kaltim tanggal 12 April 2018. Sedangkan Mary dulunya dipelihara dalam kotak kayu berukuran 1 x 1,5 meter. 

Pelepasliaran orangutan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kecamatan Busang. Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Foto: BKSDA Kaltim

Mary dievakuasi oleh BKSDA Kaltim dan menjalani rehabilitasi sejak 12 Februari 2019. Orangutan Mary saat ini berusia 10 tahun, sedangkan Bonti dan Jojo saat ini berusia 12 tahun.

BKSDA Kaltim bekerjasama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kelinjau, dan Centre for Orangutan Protection (COP) melakukan pengembalian orangutan ini ke habitatnya pada Sabtu (11/1/2025). Lokasi pelepasliaran dilakukan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kecamatan Busang. Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang berada di bawah pengelolaan KPHP Kelinjau.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto, menyebutkan pelepasliaran ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Kehutanan dalam upaya konservasi orangutan Kalimantan. Kegiatan ini adalah hasil kolaborasi multipihak antara Kementerian Kehutanan, BKSDA Kalimantan Timur, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, KPHP Kelinjau, COP, dan masyarakat lokal. 

“Proses pelepasliaran bertujuan untuk memberikan kesempatan hidup liar bagi orangutan eks peliharaan. Pelepasliaran juga dapat menambah populasi orangutan di habitat alaminya," ujarnya melalui rilis pers pada Senin (20/1/2025). 

Sebelum dipulangkan, keempat orangutan itu menjalani proses rehabilitasi untuk memulihkan perilaku alaminya dan memutus ketergantungan kepada manusia. Proses rehabilitasi ini dilakukan di Pusat rehabilitasi Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) yang berada di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan, Kecamatan Kelay, dan di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Menurut Ari, keempatnya telah mampu beradaptasi untuk hidup mandiri di hutan. Para orangutan melatih kemampuannya untuk memanjat, berayun, mencari buah-buahan hutan, hingga membuat sarang. Jika mereka sudah menunjukkan perilaku seperti orangutan liar, maka orangutan tersebut dianggap layak untuk dilepasliarkan.

Proses pelepasliaran berjalan dengan lancar. Orangutan terpantau aktif menjelajah hutan dan mencari pakan. Tim monitoring COP akan mengikuti keempat orangutan selama 3 bulan untuk memastikan orangutan dalam kondisi aman dan bisa beradaptasi dengan baik di hutan.

SHARE