Koalisi: Setop Kriminalisasi Bambang Hero!
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Rabu, 15 Januari 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Upaya kriminalisasi Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Prof. Bambang Hero Saharjo, menyangkut kesaksiannya dalam sidang terdakwa kasus tindak pidana korupsi komoditi timah, menuai gelombang respons negatif. Sedikitnya ada 75 organisasi masyarakat sipil, 51 akademisi, dan 14 pegiat HAM lingkungan hidup dan korupsi, yang menyerukan agar kriminalisasi terhadap Bambang Hero dihentikan.
Seruan tersebut disampaikan lewat pernyataan bersama yang dirilis Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan. Dalam pernyataan bersamanya, Koalisi menganggap pelaporan terhadap Bambang Hero merupakan judicial harassment atau intimidasi melalui jalur hukum. Walau saksi ahli dilindungi oleh hukum, serangan dan intimidasi memang rentan muncul terhadap ahli yang memberikan keterangan untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi.
“Keterangan ahli yang diberikan di muka persidangan, sebagaimana dilakukan oleh Bambang Hero, merupakan aktivitas akademik yang dilindungi hukum,” kata Koalisi, dalam pernyataan bersama yang dirilis Selasa (14/1/2025).
Kelompok ini menerangkan, hal yang disampaikan ahli merupakan bagian tak terpisahkan dari kemampuan atau karya akademis, baik berupa penelitian, pengajaran, dan publikasi yang telah dilahirkan sebagai kewajiban yang dipenuhi oleh seorang akademisi. Karya-karya akademis dapat menjadi pertimbangan hakim untuk dihadirkan dalam persidangan, sebelum disumpah.
Keterangan ahli yang diberikan Bambang Hero di muka persidangan merupakan hasil pemikiran yang didasarkan metode ilmiah yang telah ia yakini. Dalam proses persidangan, hakim, pengacara, atau jaksa dalam kasus pidana tentu saja memiliki hak untuk menguji keahlian saksi ahli. Para pihak juga dapat menghadirkan ahli lain untuk menyandingkan, menguji argumen lainnya, bilamana dinilai keterangan ahli terkait tidak memuaskan atau dianggap tidak tepat.
“Sehingga, bilamana keterangan Bambang Hero dianggap tidak tepat, keliru, atau bahkan mengandung unsur kebohongan, maka forum yang secara hukum disediakan adalah mengundang ahli lain untuk mengujinya di pengadilan untuk kemudian disimpulkan para pihak, termasuk hakim dalam mengambil putusan,” tulis Koalisi.
Koalisi berpendapat, sebagai aktivitas akademik, yang mana pemikirannya atas dasar metode ilmiah, maka untuk menguji keterangan ahli harus dikembalikan pada komunitas para ahli terkait, baik melalui institusi pendidikan tinggi yang bersangkutan ataupun melalui asosiasi akademik yang memungkinkan mengujinya atas dasar keahlian. Hal inilah yang disebut mekanisme menguji dengan keahlian terkait atau peer review mechanism, dalam menguji nalar atau argumen, metode, maupun hasil dari suatu pemikiran/penelitian akademis.
“Pihak yang dapat menentukan apakah keterangan ahli tersebut tidak tepat, keliru, berbeda atau bahkan mengandung unsur kebohongan, hanyalah peer review mechanism,” ujar Koalisi.
Koalisi menerangkan, Bambang Hero yang hadir dan memberikan keterangan ahli dalam persidangan merupakan bagian dari kebebasan akademik sekaligus otonomi keilmuan, yang menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga, yakni Pengabdian Masyarakat. Pasal 47 Undang-Undan Dikti, ayat (1) yang menyebut pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sedangkan ayat (2) menyatakan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan sivitas akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.
“Berdasarkan sejumlah ketentuan di atas, pelaporan kepada Prof. Bambang Hero tidak layak ditindaklanjuti. Karena, kehadirannya serta pemberian keterangan ahli di muka persidangan merupakan bagian dari kebebasan akademik dan otonomi keilmuan yang menjadi amanah tri dharma perguruan tinggi,” kata Koalisi.
Menurut Koalisi, secara hukum, apa yang dilakukan Bambang Hero dilindungi dan difasilitasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Sehingga, bila pelapor keberatan atas keterangan ahli Bambang Hero, seharusnya keberatan itu diajukan melalui institusi Bambang Hero, yakni Institut Pertanian Bogor (IPB), bukan melalui laporan kepolisian pemidanaan atau langkah hukum lain yang bukan bagian/proses dari menguji pertanggung-jawaban akademik seorang akademisi.
Lebih lanjut Koalisi menuturkan, proses hukum yang sedang berlangsung, apalagi menghukum keterangan ahli yang disampaikan akademisi justru merendahkan posisi universitas untuk ikut andil dalam mengembangkan upaya melindungi ilmu pengetahuan. Universitas adalah sebagai bastion libertatis, benteng kebebasan.
“Oleh karenanya bila kasus yang menimpa Prof. Bambang Hero tersebut tetap diproses hukum dan dinyatakan bersalah atas keterangan ahlinya atau hasil risetnya, jelas penggunaan hukum negara terlalu jauh masuk ke dalam profesionalitas dan standar etika komunitas akademik. Kasus itu harusnya diselesaikan melalui forum akademik itu sendiri,” ujar Koalisi.
Pelaporan ahli diduga melanggar aturan
Koalisi juga menganggap pelaporan terhadap Bambang Hero patut diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (PermenLHK 10/2024).
Dalam hal ini, akademisi dan atas pendapatnya melakukan penghitungan kerugian kerusakan lingkungan masuk sebagai subjek yang dilindungi aturan tersebut. Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Dalam aturan lainnya, lanjut Koalisi, juga dijelaskan bahwa menghitung kerugian kerusakan lingkungan perlu berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup (Permen LHK 7/2014). Merujuk pada Pasal 4 Permen LHK tersebut, perhitungan kerugian lingkungan hidup dapat dilakukan oleh ahli bidang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup.
“Aturan tersebut juga memberi pedoman penghitungan kerugian lingkungan dengan membagi kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dengan luar kawasan hutan,” tulis Koalisi.
Koalisi berpendapat, aduan yang disampaikan oleh pihak pelapor kepada kepolisian mengenai Bambang Hero, tidak memiliki dasar dalam melakukan penghitungan kerugian negara merupakan kekeliruan. Penghitungan kerugian tersebut pun sudah diakomodasi oleh pihak BPKP sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun.
“Kami meyakini bahwa proses perhitungan yang dilakukan BPKP telah didasarkan pada prinsip due proportional care, yang mana perhitungan ini kemudian telah diakui oleh majelis hakim di pengadilan negeri tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Selain itu, sambung Koalisi, kejadian yang dialami oleh Bambang Hero merupakan upaya intimidasi kepada pihak yang terlibat dalam upaya melawan pelaku perusak lingkungan. Berdasarkan data ICW dari 2015-2024, terdapat 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat antikorupsi, 20 kasus di antaranya adalah upaya judicial harassment.
Di akhir pernyataan bersama, Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan mendesak agar pemerintah mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan. Selain itu mereka juga mendesak kejaksaan memberikan upaya perlindungan kepada Bambang Hero, agar kejadian ini (pelaporan ahli di persidangan) tidak berulang.
“Mendesak agar Polda Bangka Belitung tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof. Bambang Hero, dan Kepolisian RI menghentikan upaya kriminalisasi yang serupa di kemudian hari,” kata Koalisi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut pelaporan Bambang Hero ke kepolisian merupakan langkah yang salah. Mengacu pada Pasal 1 angka 28, Pasal 120, dan Pasal 186 KUHAP serta Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ahli seperti Bambang Hero, justru harus dilindungi dalam memberikan kesaksian.
“Jadi salah besar jika ahli dilaporkan karena keterangannya dalam pembuktian suatu peristiwa pidana,” katanya, Senin (13/1/2025), dikutip dari Antara.
Harli menuturkan, Bambang Hero telah memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya, yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara yang dilakukan Bambang Hero didasarkan atas permintaan jaksa penyidik.
Lebih lanjut, pengadilan dalam putusannya telah menyatakan bahwa kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut sebesar Rp271 triliun. Putusan itu menunjukkan bahwa pengadilan juga sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara. “Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan,” kata Harli.
Penyidik kejaksaan, kata Harli, akan mengamati lebih jauh perkembangan pelaporan tersebut, terutama melihat bilamana pelaporan Bambang Hero ini nyatanya akan menjadi bagian upaya menghalangi penuntasan perkara. “Tentu (akan melindungi Bambang Hero), karena yang meminta itu kan negara. Yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan, itu kan negara, melalui kita,” katanya, dikutip dari Liputan 6.
Sebelumnya, setelah terdakwa tindak pidana korupsi komoditi timah, yakni Harvey Moeis, divonis pidana penjara 6,5 tahun dengan putusan yang mengharuskan korporasi mengganti kerusakan lingkungan akibat korupsi timah, muncul intimidasi kepada ahli perkara tersebut.
Dalam putusan Harvey Moeis terungkap adanya kerugian kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun, akibat aktivitas PT Timah Tbk. dan 5 perusahaan lainnya. Nilai tersebut muncul dari penghitungan kerugian negara di sektor lingkungan yang dilakukan Prof. Bambang Hero. Namun Bambang Hero malah dilaporkan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengaku sebagai perwakilan elemen masyarakat Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung. Bambang Hero dituduh memberikan keterangan palsu dengan melakukan perhitungan kerugian lingkungan yang tidak sesuai.
Pelaporan ini bukan merupakan upaya kriminalisasi pertama yang dihadapi Bambang Hero. Pada 2018, Bambang Hero juga pernah digugat secara perdata bersama dengan Basuki Wasis, saat keduanya menjadi ahli dalam perkara korupsi. Mereka digugat oleh terdakwa kasus korupsi pengeluaran izin pertambangan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sultra Nur Alam.
SHARE