3 Petinggi Perusahaan Kayu Jadi Tersangka Pembalakan Liar

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Sabtu, 16 November 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Tiga petinggi dua perusahaan kayu di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, dalam kasus dugaan tindak pidana pembalakan liar, berupa penebangan kayu di luar izin. Ketiganya adalah Direktur PT GPB berinisial HT, Direktur PT Agro Borneo Lestari (ABL) berinisial MAW, dan Estate Manager ABL berinisial DK.

Dalam rilisnya Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menjelaskan, PT GPB merupakan kontraktor penebangan di konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL. PT GPB bekerja di areal konsesi PT ABL berdasarkan Perjanjian Penebangan dan Penarikan Kayu tahun 2022 yang ditandatangani oleh HT (Direktur PT GPB) dan MAW (Direktur PT ABL).

Namun saat melakukan kegiatan penebangan, PT GPB tidak hanya melakukan penebangan di dalam areal konsesi PT ABL, tetapi juga melakukan penebangan sampai ke luar areal izin PT ABL. Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, PT GPB diawasi oleh Manager Estate PT ABL selaku pihak pemberi kontrak yaitu DK.

Dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa dalam periode September 2023-Januari 2024, PT GPB melakukan penebangan di luar areal PT ABL. Hasil tebangan kayu tanpa izin ini mencapai volume ± 1.819 m3. Berdasarkan keterangan HT (Direktur PT GPB) dan DK (Estate Manager PT ABL), dalam periode tersebut kayu hasil kegiatan PT GPB dikeluarkan dengan menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) yang diterbitkan oleh PT ABL.

Sejumlah alat berat yang digunakan dalam aktivitas pembalakan liar di luar konsesi PT ABL. Foto: Gakkum KLHK.

Penyidik Gakkum KLHK menetapkan HT (44), MAW (61), dan DK (56) sebagai tersangka berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 85 Ayat (1) dan/atau Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli terhadap kegiatan penebangan di luar izin, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp2,73 miliar. Kerugian ini belum termasuk kerugian  lingkungan. Sebagai pemegang PBPH-HTI, PT ABL juga tidak melakukan kegiatan penanaman tetapi hanya melakukan penebangan dengan menggunakan jasa kontraktor. PT ABL melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 hektare.

Saat ini penyidik Gakkum KLHK melakukan penyidikan terhadap HT, MAW, dan DK dalam berkas perkara terpisah. Tersangka MAW dan DK  ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta. Sedangkan tersangka HT yang bertempat tinggal di Jalan Merpati No.4 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya sedang didalami keberadaannya karena tidak memenuhi panggilan penyidik Gakkum KLHK.

Gakkum KLHK telah mengajukan Surat Pemberitahuan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan permohonan penangkapan terhadap HT kepada Direskrimsus Polda Kalimantan Tengah. Ancaman hukuman terhadap perbuatan para tersangka HT, MAW, dan DK adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan tindakan tegas yang dilakukan terhadap ketiga tersangka harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya. Kejahatan illegal logging yang dilakukan oleh penanggung jawab pemegang izin merupakan kejahatan korporasi.

“Mereka sudah diberikan perizinan untuk mengelola kawasan hutan. Akan tetapi mereka masih juga melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan illegal logging di lokasi lainnya. Saya sudah meminta kepada penyidik untuk mendalami penyidikan dugaan tindak pidana lainnya, termasuk pidana perusakan lingkungan dan pencucian uang,” kata Rasio, Rabu (13/11/2024).

David Muhammad, Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Gakkum KLHK dengan Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, BPHL Wilayah X Palangka Raya, dan BPKH Wilayah XXI Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Polda Kalimantan Tengah. Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, ujarnya, akan terus melakukan pendalaman kasus, untuk melihat keterlibatan pihak lainnya. Termasuk melakukan pengejaran terhadap tersangka HT yang saat ini buron.

SHARE