Kalimantan Barat Juara Segel Api Gakkum KLHK
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Karhutla
Rabu, 25 September 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Sejak Agustus, sebanyak 90 perusahaan di 610 lokasi yang terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mendapat peringatan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Gakkum menyegel 18 lokasi di antaranya, yang berada di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Riau, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Kalimantan Timur (Kaltim). Delapan di antaranya yang disegel merupakan areal konsesi perusahaan.
Ditjen Gakkum LHK mengungkapkan, penyegelan areal karhutla ini dilakukan dalam rentang waktu 1 Agustus 2024 hingga 19 September 2024. Total luas areal yang disegel sekitar 3.119,8 hektare, terdiri dari 8 konsesi perusahaan, dan 10 kebun masyarakat. Lokasi penyegelan terbanyak berada di Kalbar dengan 8 lokasi, selanjutnya Riau 6 lokasi, Sumatera Selatan 3 lokasi, dan Kaltim 1 lokasi.
Ditjen Gakkum LHK juga menyebut telah mengawasi kepatuhan 10 perusahaan dengan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan perusahaan perkebunan yang tersebar di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumsel, Lampung, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Jambi. Pengawas Lingkungan Hidup memeriksa ketaatan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya poin-poin penaatan dalam penanggulangan karhutla.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak menaati peraturan yang berkaitan dengan penanggulangan karhutla, antara lain tidak menyediakan sarana dan prasarana pengendalian karhutla, tidak memiliki menara api, dan regu pengendali karhutla, akan dikenakan sanksi administrasi dan langkah hukum lebih lanjut.
Rasio bilang, setiap pemegang konsesi memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga konsesinya atas terjadinya karhutla, oleh karenanya semua pemegang perusahaan-perusahaan pemegang konsesi (konsesi hutan, perkebunan dan pertambangan) wajib meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan pemadaman karhutla di area kerjanya.
"Penyegelan dan upaya-upaya hukum yang telah dilakukan harus menjadi perhatian bagi perusahaan dan masyarakat. Kami akan menindak tegas perusahaan dan masyarakat yang terbukti menyebabkan/melakukan karhutla. Sudah banyak perusahaan dan masyarakat yang dihukum terkait karhutla," katanya, Jumat (20/9/2024).
Rasio mengatakan akan mengenakan seluruh instrumen penegakan hukum, seperti pengenaan sanksi administrasi, penegakan hukum pidana, maupun perdata bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran berulang.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto Saragih Napitu menambahkan, kejadian Karhutla dipantau dan dikendalikan untuk mewaspadai El Nino.
Menurut Rudianto, kejadian karhutla tahun ini tergolong lebih rendah apabila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hingga 19 September 2024, berdasarkan pantauan data hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi menggunakan satelit NASA-MODIS, terdeteksi sebanyak 2.723 hotspot di seluruh wilayah Indonesia sepanjang 2024.
Menggunakan parameter yang sama, pada tahun sebelumnya terdeteksi sebanyak 6.411 hotspot hingga September 2023. Dalam satu dekade terakhir kejadian karhutla terparah di Indonesia tercatat terjadi pada 2015 dengan jumlah hotspot 81.826 titik, dan pada 2019 sebanyak 71.317 hotspot.
Rudianto menjelaskan, para pelaku karhutla terancam dikenakan sanksi berlapis, baik administrasi, maupun perdata hingga pidana seperti diatur dalam Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d, Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4, Pasal 36 , Angka 19, Pasal 78 ayat (4) jo. Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara yang dapat dikenakan kepada para pelaku adalah paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf a dan/atau huruf h dan/atau Pasal 98 ayat (1), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 3, Pasal 22 Angka 24, Pasal 69 ayat (1) huruf a dan/atau huruf h UU Cipta Kerja, pelaku terancam dihukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Apabila karhutla dilakukan oleh korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan lingkungan).
SHARE