Caplok Sempadan Pantai, Proyek Hotel Bali Selatan Diminta Ditolak

Penulis : Gilang Helindro

Lingkungan

Jumat, 12 Juli 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali bersama Front Demokrasi Perjuangan (FRONTIER) Bali dalam pembahasan Formulir Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL) menyerahkan surat yang mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali untuk menolak pembangunan Hotel N2S Lot 5 di Sawangan Nusa Dua Bali. 

Made Krisna Dinata, Direktur Walhi Bali mengungkapkan, berdasarkan masterplan Hotel N2S Lot 5 dalam Dokumen Kerangka Acuan bagian Lampiran XVI, overlay menunjukkan bahwa pada 100 meter sempadan pantai terdapat berbagai bangunan yang di dalamnya terdapat 6 unit Lagoon Villa BR, 2 unit Beach Villa Type 1, 1 unit Beach Villa Type 2, 1 unit Presidential Villa 3 BR, serta bagian kolam.

Made bilang, luas semua bangunan tersebut 11.751 m2. "Sehingga rencana pembangunan hotel N2S Lot 5 kami duga bertentangan dan melanggar peraturan mengenai sempadan pantai pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023," ujarnya. “Aturan tersebut menyebutkan pelarangan pendirian bangunan/kegiatan yang dapat mengancam/menggangu/tidak selaras dengan esensi fungsi penetapan batas sempadan pantai,” kata Made, Rabu, 10 Juli 2024. 

I Wayan Sathya Tirtayasa, perwakilan FRONTIER Bali menyebut, di Kabupaten Badung dalam kurun waktu 10 tahun telah terjadi alih fungsi lahan seluas 4.934 hektar. Banyak lahan itu beralih fungsi menjadi lahan bangunan. 

I Wayan Sathya Tirtayasa (Tengah), Made Krisna Dinata, Direktur Walhi Bali (Kanan) menyerahkan surat penolakan kepada Ida Ayu Dewi Puti Ary (Kiri) selaku pimpinan rapat yang mewakili DKLH Bali. Foto: Istimewa/Walhi Bali

Wayan menyatakan, pihaknya juga mengkritisi pembangunan proyek ini karena berada pada wilayah bahaya kerentanan dan risiko terhadap bencana Tsunami, Gelombang Ekstrem, dan Abrasi dengan tingkat sedang hingga tinggi. "Kami mendesak DKLH Bali untuk menolak pembangunan proyek ini sebab lokasi proyek terkonfirmasi berada pada kerentanan bencana yang tinggi,” ungkap Wayan.

I Made Juli Untung Pratama, divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) BALI berpendapat, pembangunan Hotel N2S Lot 5 seluas 122.561,44 m2 ini akan memperparah kondisi pariwisata di Bali yang saat ini sudah berstatus Overtourism  dan Overbuild terutama di Bali selatan. Selain itu dibangunnya hotel ini akan memperburuk ketersediaan cadangan air tanah di Bali, karena hotel ini dibangun di kawasan yang wilayah tingkat eksplorasi air tanahnya besar.

"Jika proyek ini tetap berjalan maka akan memperburuk keadaan lingkungan Bali. Dan Bali tentu akan menuju  krisis air serta krisis ekologis,” ungkap Untung Pratama. 

SHARE