Tukar Guling Jalan Bupati Morowali - Hubao Berbuah Kriminalisasi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Minggu, 07 Juli 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Lima warga Desa Tondo dan Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), atas nama Rahman Ladanu, Wahid/Imran, Hamdan, Safaat dan Sadam dikriminalisasi karena memprotes tambang nikel.

Pada 20 Juni 2024, mereka dilaporkan ke Polda Sulteng atas aksi yang mereka lakukan, pada 11 Juni 2024, yaitu memblokade jalan tani di Desa Topogaro dan dusun folili (Topograo), yang diklaim sepihak oleh PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP)/Bahosua Taman Industri Investment Grup (BTIIG), digunakan untuk jalan hauling tambang. Aksi tersebut dilakukan dengan membangun tenda di tengah jalan, yang bertujuan untuk menghentikan aktivitas produksi sebagai bentuk protes.

Blokade jalan ini dilakukan dipicu beredarnya sebuah video berisi pernyataan Legal Eksternal PT IHIP atas nama Riski, yang menyampaikan bahwa jalan tani yang sekarang digunakan sebagai jalan hauling adalah milik sah PT IHIP, berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) tukar guling aset dengan Bupati Morowali, sebagai tukarnya PT IHIP mengerjakan perluasan bandara, MoU ditandatangani pada 11 Maret 2024.

"Padahal jalan tani Topogaro-dusun Folili jauh sebelum ada perusahaan nikel, sudah digunakan masih berbentuk jalan tanah setapak akses menuju ke Gua Topogaro (situs budaya) dan kebun seperti kopi, kakao, dan sawah," kata Fanny Tri Jambore Christanto, Manajer Kampanye Tambang dan Energi, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Minggu (7/7/2024).

Sebuah tenda dibangun warga Desa Anumbu, di samping fly over PT IHIP. Pembangunan tenda ini sebagai bentuk protes terkait jalan tani yang diklaim perusahaan sebagai jalan hauling tambang. Foto: Istimewa.

Kemarahan masyarakat, kata Rere--panggilan akrab Fanny Tri Jambore Christanto, meluas ke Desa Ambunu. Sehingga aksi blokade yang sama juga dilakukan tepat disamping fly over PT IHIP oleh warga Ambunu pada 13 Juni 2024. Aksi blokade diikuti kurang lebih 500 orang yang tersebar di tiga titik.

Jalan tani yang diklaim berdasarkan MoU tersebut, mengular dari Desa Topogaro ke dusun Folili, Desa Ambunu ke dusun Folili dan Sigendo. Di sekitar jalan itu telah berdiri gudang penyimpanan ore, batu bara, dan smelter

Berdasarkan penuturan warga, katanya, MoU itu dilakukan secara sepihak, tidak diketahui oleh masyarakat sama sekali, tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi. Tiba-tiba jalan tani sudah menjadi jalan hauling.

"Akses masyarakat ke kebun terganggu akibat aktivitas alat berat yang lalu lalang setiap harinya," kata Rere, sapaan akrab Fanny Tri Jambore Christanto.

Rere mengatakan, warga menuntut agar pihak pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Morowali, membatalkan MoU dan PT IHIP memperlihatkan MoU. Akan tetapi hingga saat ini PT IHIP enggan memperlihatkan dokumen MoU tersebut malah menyampaikan bahwa dokumen itu bersifat rahasia.

Alih-alih menjawab tuntutan masyarakat, lanjut Rere, PT IHIP justru malah melakukan somasi. Somasi pertama dilakukan pada 11 Juni 2024 dengan Nomor Surat 10/BTIIG-Legal/VI/2024 pada empat orang yaitu Rahman Ladanu, Wahid/Imran, Hamdan, dan Safaat. Somasi itu terjadi sebelum menerima panggilan Polda Sulteng dengan Nomor Surat B/556/VI/2024/Diskrimsus.

Somasi kedua dilakukan pada 23 Juni 2024 dengan Nomor Surat 14/BTIIG-LEGAL/VI/2024, perihal Tindakan Pemalangan yang Mengakibatkan Berhentinya Aktivitas (Investasi) PT BTIIG”. Somasi kedua ini ditujukan kepada lima warga Desa Ambunu, yakni Moh. Haris Rabbie, Makmur Ms, Abd. Ramdhan, Hasrun, dan Rifiana.

Dikarenakan desakan yang kian memuncak dan masyarakat sudah satu pekan menghentikan aktivitas produksi PT IHP, pada 22 Juni 2024 terjadi pertemuan antara pihak masyarakat, perusahaan dan pemerintah. Dalam pertemuan tersebut, pihak pemerintah daerah menyatakan MoU tersebut telah dibatalkan. Sementara pihak perusahaan tetap bersikeras MoU tersebut masih berlaku karena pembatalan tersebut bersifat sepihak.

Berdasarkan rilis resmi pihak BTIIG dan Pemda Morowali, terjadi penandatanganan MoU pada 22 Desember 2023. Sementara dalam berita acara pembatalan MoU yang diterima masyarakat, MoU yang dibatalkan merujuk pada MoU 11 Maret 2024.

"Kedua MoU tersebut menggunakan frasa 'penggunaan aset' sementara dalam video yang ramai beredar MoU yang dibacakan oleh legal eksternal IHIP menggunakan frasa 'Tukar Aset'. Apakah terdapat MoU lain lagi?" ujar Rere.

Walhi, kata Rere, menduga adanya upaya perampasan tanah yang dilakukan oleh perusahaan, secara terselubung. MOU tukar aset sepihak yang dilakukan oleh Pemda Morowali dan PT BTIIG/IHIP adalah kebijakan yang sangat proinvestasi, serta lemahnya kebijakan agraria untuk memberikan kepastian atas hak dan perlindungan tanah masyarakat.

Menurut Rere, pemerintah tidak ubahnya seperti panitia pelaksana bagi kepentingan investasi. Yang mana di mana ada investasi selalu masyarakat yang menjadi korban, dan tidak sedikit yang kehilangan mata pencaharian dan rusaknya lingkungan.

“Masyarakat selalu menjadi subjek yang paling dirugikan dari hadirnya pertambangan dan industri nikel di Morowali dan Morowali Utara, baik itu kehilangan mata pencariannya maupun merasakan dampak kerusakan lingkungan,” katanya.

Sebelumnya pada 2020, perusahaan tambang nikel ini juga diduga menimbun jalur irigasi untuk jalan hauling, menyebabkan 170 hektare sawah milik 20 kepala keluarga menjadi tidak produktif, dan kini tersisa 10 hektare yang masih dikelola. Lahan-lahan yang sudah tidak produktif tersebut ditawar oleh PT IHIP untuk dibeli.

Tak hanya itu, seluas 14 hektare lahan produktif berisi sawit mandiri milik masyarakat di Desa Ambunu, diduga dirampas secara paksa dengan modus salah gusur, 36 hektare sawah masyarakat terendam air akibat perubahan jalur sungai yang diduga dilakukan perusahaan.

Reklamasi pantai seluas 40 hektare di Desa Tondo dan Ambunu juga telah menyebabkan 115 orang nelayan rumput laut kehilangan mata pencariannya, gara-gara pembangunan terminal khusus jetty. Kegiatan reklamasi ini juga diduga tidak memiliki izin, sehingga areal reklamasi disegel oleh Ditjen PSDKP karena melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rere bilang, beragam tindakan dilakukan oleh perusahaan untuk mendapatkan lahan masyarakat, sementara pemerintah tidak pernah hadir dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan. Justru terkesan melindungi dan menjamin kepentingan perusahaan.

"Praktik buruk dalam melakukan konsolidasi tanah selama pembangunan kawasan Industri PT IHIP di Bungku Barat, tidak ubah seperti penjajah yang dengan semena–mena merampas dan memanipulasi hak masyarakat," kata Rere.

Untuk itu, sambung Rere, Walhi menuntut MoU Tukar Guling aset jalan tani di Desa Topogaro dan Ambunu dibatalkan. Lalu, hentikan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh PT IHIP dan Polda Sulteng kepada 5 warga Topogaro dan Tondo.

Selanjutnya, mendesak kementerian terkait untuk melakukan evaluasi dan moratorium PT IHIP atas pembangunan industri nikel yang tidak memiliki izin kawasan dan lingkungan. Memeriksa Pejabat Bupati Morowali yang diduga melanggar Peraturan Mendagri nomor 4 tahun 2023 pasal 14 ayat 2 huruf d.

"Mendesak DPRD Morowali untuk mengambil tindakan atas klaim sepihak jalan tani oleh PT IHIP lewat MoU. Hentikan praktek perampasan tanah terselubung yang diduga dilakukan oleh PT IHIP serta meminta kepada pemerintah terakit untuk melakukan pengawasan," kata Rere.

Menurut analisis Walhi, Indonesia Huabao Industrial Park Investment Grup Co., Ltd (IHIP) merupakan perusahaan Indonesia dengan latar belakang modal Tiongkok. Komposisi sahamnya terdiri dari Zhensi Indonesia Industrial Park 51%, Beijing Shengyue Oriental Invesment Co., Ltd 10,28%, PT Kejayaan Emas Persada 27,45%, dan PT Himalaya Global Investment 11,27%.

Dengan nilai investasi sebesar Rp14 triliun, perusahaan ini membangun kawasan industri di Kecamatan Bungku Barat, Morowali, Sulteng. Untuk produksi blok besi nikel dan nikel hidroksida, yang merupakan bahan baku penting untuk stainless steel. Nikel hidroksida juga sangat diperlukan untuk produksi baterai energi baru kelas atas.

Kawasan industri yang terletak di di Desa Wata, Tondo, Ambunu, Topogaro, Upanga, Larebonu dan Wosu ini diperkirakan membutuhkan lahan seluas sekitar 20 ribu hektare. Pembangunan kawasan ini sebagai bagian dari zona percontohan kerja sama internasional berkualitas tinggi diklaim di bawah “One Belt, One Road Inisiative”.

PT IHIP bersama BTIIG, membangun kawasan industri dengan skema dua tahap, yaitu tahap satu seluas 1.200 hektare di Desa Ambunu, Topogaro, dan Tondo, dan tahap dua seluas 18.800 hektare, yang rencana akan dilakukan pembebasan lahan.

Proses pembangunan kawasan oleh PT IHIP dan BTIIG di Desa Ambunu, Tondo, dan Topogaro diwarnai dengan berbagai macam konflik agraria, yang di mana terjadi perampasan lahan dengan berbagai modus, salah satu praktiknya ialah modus salah gusur lahan. Selain itu, diduga PT IHIP tidak memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) serta izin lingkungan (Amdalalin). Saat ini sudah terbangun 3 unit PLTU captive berkapasitas 350 MW, smelter, stokpile ore dan lain-lainnya.

Dikutip dari Media Alkhairaat, pada 27 Juni 2024, External Manager Huabao Indonesia, Cipto Rustianto, mengatakan perusahaannya tidak pernah melakukan penyerobotan jalan tani masyarakat, dan siap membuktikan hal tersebut dengan data dan fakta.

Mengenai tuduhan kriminalisasi, ia mengatakan, tuduhan itu tidak berdasar dan selama ini pihaknya berkomitmen melindungi kepentingan masyarakat dalam beraktivitas ekonomi sesuai hukum berlaku.

SHARE