Besok, Sidang Praperadilan Lanjutan Jurnalis Papua Victor Mambor

Penulis : Muhammad Ikbal Asra

Hukum

Minggu, 30 Juni 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Sidang praperadilan yang diajukan oleh jurnalis Papua Victor Claus Mambor melawan Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, Sektor Jayapura Utara, kembali digelar besok, Senin (1/7), di Pengadilan Negeri Jayapura. Victor menggugat kepolisian karena menghentikan penyelidikan teror bom yang ia alami sekitar satu setengah tahun lalu.

Dalam sidang pertama pada Jumat (28/6), Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua selaku kuasa hukum Victor Mambor menyatakan penghentian penyelidikan kasus teror bom terhadap Victor Mambor tidak sah dan cacat hukum. Oleh karena itu, mereka memohon kepada hakim agar penyelidikan dilanjutkan.

Permohonan itu dibacakan Andi Astriyaamiati AL, SH dan Simon Pattiradjawane SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua. Sidang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty.

Simon menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No.SPPP/8/III/2024/Reskrim tanggal 01 Maret 2024 Jo Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan No. S.Tap/8/III/2024/Reskrim, tertanggal 1 Maret 2024 dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia Sektor Jayapura Utara adalah tidak sah dan cacat hukum.

Sidang Praperadilan Jurnalis Papua Victor Mambor 28 Juni 2024 (Foto: M. Ikbal Asra)

“Kepolisian tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan permasalahan ini. Padahal polisi telah memeriksa enam saksi termasuk Victor Mambor dan terdapat bukti-bukti serpihan ledakan," ujarnya.

Simon mengatakan dikeluarkannya surat Penghentian Penyidikan tersebut tidak berdasar karena jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, secara formil telah memenuhi minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti serpihan ledakan yang telah di uji forensik.

"Permohonan praperadilan yang diajukan oleh termohon Victor Mambor dengan tujuan untuk meminta kepastian hukum sebagai warga negara yang berprofesi sebagai jurnalis sekaligus menjadi korban teror. Sehingga termohon Victor Mambor sebagai institusi yang menjamin rasa aman mestinya dapat mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

Dukungan jurnalis Papua di Sidang Praperadilan Victor Mambor, 28/06/2024 (Foto: Gusti Tanati/AWP)

Kuasa hukum Andi Astriyaamiati SH mengatakan tim Inafis Polresta Jayapura Kota dan Bidlabfor Polda Papua telah melakukan oleh TKP dengan hasil ditemukan serpihan kapas, plastik, kerikil dari aspal jalan raya, dan cairan yang menempel pada daun singkong. Kepolisian juga telah memeriksa enam orang saksi termasuk pelapor dan satu ahli.

Dia menambahkan, Kepolisian telah melakukan penyitaan berupa satu buah flashdisk warna kuning merek Kingston 128 GB berisi dua video hasil rekaman CCTV pemohon dengan video pertama berdurasi 5 menit berukuran 47 MB dan video kedua berdurasi 2 menit berukuran 19 MB.

"Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti terdiri dari 14 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai sampel plastik, 27 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai kapas, 4 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai kerikil dan 4 bungkus tangkai daun yang diklasifikasi sebagai sampel daun," ujarnya.

“Patut kami beritahukan pemohon merupakan korban atas ledakan yang terjadi di dekat kediamannya. Bahwa atas dasar tersebut unsur penyidikan dihentikan demi hukum tidak terpenuhi sehingga laporan ke polisi oleh pemohon layak untuk diteruskan,” katanya.

Ia mengungkapkan, terdapat suatu syarat untuk menyatakan suatu laporan polisi dapat dihentikan proses penyidikan yaitu tidak cukupnya bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum. Namun, jika dikaitkan dengan perkara a quo pemohon sangat menolak hal tersebut.

“Baik secara kualitatif ataupun secara kuantitatif telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah secara hukum. Dimana hal tersebut diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/12.a/V/2023/Reskrim tanggal 01 Mei 2023,” ujar Astri saat membacakan permohonan tersebut.

Atas dasar itu Astri meminta hakim prapeadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPPP/8/III/2024/Reskrim Tertanggal 01 Maret 2024 Jo Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan No. S.TAP/8/III/2024/Reskrim Tertanggal 01 Maret 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat.

“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Lapor Nomor: Laporan Polisi LP/B/20/I/2023/SPKT/Polsek Jayapura Utara/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tertanggal 23 Januari 2023 dibuka kembali demi kepentingan dan kepastian hukum,” demikian bunyi permohonan tersebut.

Kasus teror bom terhadap Jurnalis Papua Victor Claus Mambor terjadi di samping rumahnya di Kelurahan Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua pada Senin (23/1/2023).

SHARE