Pensiun dari Pegawai Negeri, Banting Setir Jadi Bohir Kayu Ilegal
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Jumat, 28 Juni 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Peredaran kayu ilegal dengan modus pemalsuan dokumen kayu, di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil digagalkan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi. Dalam kasus ini, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HM (59) yang berdomisili di Gowa, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pemodal.
Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menuturkan, dalam operasi peredaran kayu ilegal itu, tim operasi menyita satu unit truk dengan muatan kayu sebanyak kurang lebih 20,1527 meter kubik dan menahan supir truk berinisial RA.
Peredaran kayu ilegal ini terendus Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi berdasarkan aduan masyarakat, yang menyebut adanya pengangkutan kayu diduga ilegal dengan menggunakan truk menuju Kabupaten Jeneponto. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim operasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel.
Dalam operasi itu tim berhasil menemukan truk dengan nomor polisi DD 8764 KU bermuatan hasil hutan kayu di Kabupaten Bantaeng yang bergerak menuju Kabupaten Jeneponto. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir truk (RA) dan barang bukti. diketahui kayu tersebut teridentifikasi menggunakan dokumen palsu. RA beserta truk dan muatan kayu, kemudian diamankan dan dikawal menuju Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, kayu tersebut berasal dari Maligano, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan Kabupaten Jeneponto, Sulsel dan menetapkan HM pensiunan PNS yang berperan sebagai pemodal, sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (TAHTI) Polda Sulsel.
Dalam perkara ini penyidik telah menyita 1 unit mobil truk No. Polisi DD 8764 KU beserta muatan kayu gergajian sebanyak 175 batang, dengan volume 20,1527 meter kubik dan Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) palsu.
Penyidik menjerat tersangka HM dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 14 huruf “b” Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2013 yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
"Modus operandi dengan menggunakan dokumen palsu seperti ini, akan menjadi perhatian kami untuk melakukan pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penertiban penggunaan dokumen kayu," kata Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Minggu (23/6/2024).
Sebelumnya, ujar Aswin, pihaknya telah membongkar dan menangkap makelar kayu, dengan modus serupa, berupa penggunaan dokumen palsu SIPUHH Online yang digunakan secara berulang di Kabupaten Tana Toraja Utara, Sulsel, dan membongkar modus pemalsuan dokumen kayu yang berasal dari Suaka Margasatwa Buton Utara dengan tujuan Wajo.
"Kami akan berkoordinasi dan melaporkan temuan ini, kepada pihak terkait, dalam hal ini penerbit dokumen kayu, untuk melakukan pengawasan dan perbaikan lebih lanjut serta seluruh pemangku kawasan hutan untuk meningkatkan patroli dan pengawasan,” katanya.
Aswin melanjutkan, berdasarkan hasil analisa Ditjen Gakkum KLHK, aktivitas illegal logging saat ini marak terjadi di Indonesia bagian timur seperti Papua, Maluku termasuk di Sulawesi, karena telah berkurangnya persediaan kayu di Sumatera, Kalimantan dan Jawa.
"Kami berharap kepada kita semua untuk dapat turut serta, berperan dalam melakukan pengawasan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan yang tersisa, agar tidak habis dijarah oleh para cukong, pelaku illegal logging, terutama untuk di Indonesia timur, khususnya di Sulawesi,” ucap Aswin.
SHARE