KLHK Sosialisasi Polusi Udara kepada Pelaku Usaha Jabodetabek

Penulis : Gilang Helindro

Polusi

Jumat, 31 Mei 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menyosialisasikan pengendalian pencemaran udara kepada pelaku usaha di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum LHK dan Ketua Satgas mengatakan, kepada pelanggar dan pencemar udara akan dilakukan penegakan hukum serius. Sanksi administrasi, perdata, dan pidana terhadap pelanggar perizinan lingkungan dan pelaku pencemaran udara dapat diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sendiri dibentuk untuk mengatasi penurunan kualitas udara yang signifikan di wilayah Jabodetabek. Rasio bilang, dasar pembentukan Satgas yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jabodetabek.

Menurut Rasio, sanksi administrasi kepada pencemar dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, atau pencabutan perizinan berusaha (Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023). Penerapan hukum perdata dapat dilakukan melalui Hak Gugat Pemerintah (Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009), sedangkan ancaman pidana dapat dilakukan dengan menerapkan Pasal 98-99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar).

Aktivitas industri tampak dari Rusunawa Marunda Blok D, Cilincing, Jakarta Utara. Dok Kennial Laia/Betahita

”Semua sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan berusaha (Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023),” ungkap Rasio, dikutip 30 Mei. 

Rasio mengaku telah memerintahkan kepada Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan patroli di lokasi yang kualitas udaranya tidak sehat dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan dan usaha yang terindikasi menyebabkan pencemaran. 

“Kita ambil tindakan tegas apabila ada indikasi pelanggaran. Kita harus melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat kita. Saya juga sudah meminta penyidik untuk melakukan penegakan hukum pidana apabila terjadi pencemaran dari usaha atau kegiatan,” kata Rasio.

Sigit, Dirjen PPKL menambahkan, bahwa saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus memonitor kualitas udara di wilayah Jabodetabek melalui alat pemantau kualitas udara (Air Quality Monitoring System-AQMS) yang tersebar di 15 (lima belas) titik. “Hasil pemantauan kualitas udara tersebut menjadi alat pengambil keputusan termasuk untuk mendukung upaya penegakan hukum,” ungkap Sigit. 

Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK menegaskan, pada 2023 KLHK telah melakukan pengawasan terhadap 63 perusahaan. Selain itu, Pengawas Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan sementara terhadap 29 perusahaan, yang di antaranya melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan, open burning, dumping limbah, dan melebihi baku mutu udara atau emisi. “Saat ini, ada sekitar 100 pengawas dari KLHK dan Dinas LH di Jabodetabek dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum,” ungkap Ardi. 

SHARE