Badan Riset Sungai Laporkan Bangunan Liar di Tepi Brantas ke BBWS

Penulis : Gilang Helindro

Lingkungan

Kamis, 30 Mei 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di Wiyung, Surabaya, pada Rabu, 29 Mei 2024. Muhammad Kholid Basyaiban, Koordinator Program BRUIN, mengatakan mereka datang untuk mengadukan pertumbuhan pemukiman dan kawasan usaha komersial di bantaran Kali Surabaya yang terus menjamur akibat lemahnya pengawasan oleh BBWS Brantas. 

“Kami menyerahkan setumpuk dokumen berisi surat aduan dan bukti pelanggaran alih fungsi bantaran Kali Surabaya,” kata Kholid, dikutip Rabu, 29 Mei 2024.

Kholid mengatakan, surat aduan yang diserahkan itu berdasarkan temuan yang dilakukan tim BRUIN. “Kami menginventarisasi lebih dari 1000 bangunan ilegal, termasuk warung, toko, gudang, dan pemukiman, dalam kegiatan susur sungai,” ungkap Kholid.

Tim BRUIN melakukan susur sungai itu sebanyak tiga kali, dari Oktober hingga Desember 2023, mulai dari Kecamatan Wringinanom, Gresik hingga Terminal Joyoboyo, Surabaya. Selain mengumpulkan bukti melalui susur sungai, mereka juga memetakan bangunan ilegal menggunakan aplikasi Google Earth untuk validasi data.

BRUIN Nunsatara serahkan surat aduan akibat menjamurnya kawasan industri di bantaran sungai Brantas, Rabu, 29 Mei 2024. Foto: Istimewa

Kholid bilang, pemanfaatan bantaran sungai yang melanggar aturan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 ini, jelas menunjukkan adanya pembiaran dari pihak BBWS Brantas. Menurut regulasi, bantaran sungai harus berada minimal 15 meter dari tepi palung sungai. “Namun, banyak bangunan ditemukan tepat di atas bantaran, jelas melanggar ketentuan tersebut,” kata Kholid. 

Kholid menyatakan perlu adanya sosialisasi kepada penduduk di bantaran Kali Surabaya terkait aturan dan larangan pemanfaatan bantaran sungai.

“Pemanfaatan bantaran sungai tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. Tanah bantaran sungai dikuasai negara dan tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu atau badan usaha tanpa izin pemanfaatan dari Kementerian PUPR,” kata Kholid.

Kholid menekankan pentingnya tindakan penyidikan menyeluruh terhadap pelanggaran yang terjadi, serta penetapan sanksi bagi pelaku atau oknum yang terlibat dalam komersialisasi tanah bantaran yang seharusnya menjadi kawasan lindung sumber daya air.

BRUIN mengajukan tujuh rekomendasi kepada BBWS Brantas dan pemerintah terkait soal bangunan di tepi sungai itu:

  1. Penyidikan Menyeluruh: Melakukan investigasi detail atas pelanggaran di bantaran Kali Surabaya.
  2. Penetapan Sanksi: Menindak tegas pelaku atau oknum mafia tanah dari institusi BBWS Brantas maupun pihak lain.
  3. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Memaksimalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi lahan.
  4. Pemetaan Kerusakan: Segera memetakan kerusakan bantaran sungai akibat aktivitas bangunan liar.
  5. Penertiban Rutin: Melakukan penertiban rutin terhadap bangunan liar dengan melibatkan Satpol PP, kepolisian, dan militer.
  6. Upaya Kawasan Lindung: Mengupayakan perlindungan kawasan bantaran kali dengan payung hukum melalui SK Gubernur.
  7. Pemasangan Papan Himbauan: Memasang papan himbauan yang disertai aturan tegas dan hukuman terkait larangan mendirikan bangunan liar

SHARE