Somasi Mahkamah Agung, TeKAD: Bebaskan Pejuang Agraria Desa Pakel
Penulis : Gilang Helindro
Hukum
Kamis, 11 April 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) melayangkan surat somasi terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, sebagai desakan untuk membebaskan tiga petani Desa Pakel, Banyuwangi, yang masih ditahan di bawah kuasa Mahkamah Agung RI.
Wahyu Eka Styawan, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur dalam keterangan resminya mengatakan, pihaknya melayangkan somasi tersebut karena dasar hukum untuk menahan tiga petani Pakel yang tersandung kasus tidak berlaku lagi.
Menurut Wahyu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 yang menjerat sudah tidak berlaku dan tidak mengikat secara hukum. “Mereka adalah korban dari kriminalisasi hukum," kata Wahyu, Senin 8 April 2024.
Wahyu menjelaskan, ketiga petani Pakel dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas tanah yang sebenarnya mereka miliki, namun malah dijadikan sebagai objek atas hak guna usaha (HGU).
Wahyu menilai, konflik agraria di Desa Pakel terjadi karena ketimpangan. “Mereka sebagian besar buruh tani dan tidak mendapat lahan yang sesuai. Hampir seperempat wilayah Pakel masuk dalam HGU, yang kemudian diberikan tanpa melihat bahwa sebelumnya wilayah itu masih berkonflik," ungkap Wahyu.
Habibus Shalihin, Kuasa Hukum dari ketiga petani Pakel mengatakan, pihaknya sudah mencoba komunikasi dengan MA, melalui surat pasca putusan MK tersebut keluar. Namun MA tidak memberikan jawaban balik atas upaya hukum yang dilakukan pihaknya tersebut.
"Bahwa dalam proses ini pasca putusan MK, kami tidak diam dan melakukan upaya ke MA serta mengirimkan putusan MK terkait dicabutnya pasal itu. Upaya hukum yang kami lakukan, sampai hari ini belum direspon dan tidak ada balasan atas surat kami," ungkap Kabibus.
Habibus menilai dengan MA yang terkesan diam dan tidak mengindahkan upaya hukum pihaknya, maka per 8 April 2024, melayangkan surat somasi terbuka dalam bentuk upaya hukum lainnya yang telah ditempuh.
"Kami menilai dengan adanya putusan MK tersebut, maka MA harusnya melihat ada berapa orang yang sedang dijerat dan dikenakan pasal itu. Harusnya itu ditinjau karena putusan MK berlaku langsung pasca pembacaan putusannya," kata Habibus.
Dengan ditetapkannya dasar hukum yang menjerat para petani Pakel adalah inkonstitusional, maka MA harus memutuskan mereka dengan putusan batal demi hukum atau bebas secara hukum.
"Ini bukan tidak ada dasar hukumnya. Kami mempertanyakan bahwa mereka ditahan tanpa dasar hukum. Dengan dasar hukumnya dibatalkan maka harus bebas. Karena dasar hukumnya batal, kami anggap MA melakukan penyekapan," tegas Habibus.
Warga pakel, Banyuwangi, Jawa Timur, memberikan dukungan tiga warga, Mulyadi, Suwarno, dan Untung, y
Habibus bilang, jika MA tidak merespon somasi yang dilayangkan pihaknya, maka pihaknya bertekad untuk melakukan upaya hukum lainnya, yakni melaporkan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada pihak kepolisian.
“Melakukan penahanan tanpa dasar hukum. Melalui forum ini, kami menginginkan Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan perkara ulang dan memutuskan mereka bebas demi hukum," kata Habibus.
SHARE