Pemerintah Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat
Penulis : Aryo Bhawono
Tambang
Rabu, 03 April 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pemerintah menetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara nasional dengan luas total wilayah 66.593,18 hektare. Sebanyak 19 provinsi yang memiliki WPR tersebut. Jumlah blok dan luasnya beragam.
Penetapan 1.215 WPR ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat antara Ditjen Minerba dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Selasa lalu (26/3). Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Suswantono, mengatakan penetapan wilayah pertambangan per provinsi masih sama dengan telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektar.
Tercatat ada 19 provinsi yang memiliki WPR dengan jumlah blok dan luas yang beragam. WPR di Jawa di antaranya adalah Banten sebanyak 1 WPR dengan luas 9,71 ha, Yogyakarta sebanyak 138 WPR dengan luas 5.600,05 ha, Jawa Barat sebanyak 73 WPR dengan luas 1.867,22 ha, dan Jawa Timur sebanyak 322 WPR dengan luas 6.937,78 ha.
WPR di Sumatera di antaranya Bangka Belitung sebanyak 123 WPR dengan luas 8.568,35 ha, Jambi (117 WPR) 7.030,46 hektar, Kepulauan Riau sebanyak 4 WPR dengan luas 127,04 ha, dan Riau sebanyak 34 WPR dengan luas 9.216,96 ha.
WPR di Kalimantan baru di Kalimantan Barat sebanyak 199 WPR dengan luas 11.848 ha.
WPR di Sulawesi di antaranya Gorontalo sebanyak 63 WPR dengan luas 5.502,42 ha, Sulawesi Tengah sebanyak 18 WPR dengan luas 1.407,58 ha, Sulawesi Utara sebanyak 1 WPR dengan luas 30,86 ha, Sulawesi Barat sebanyak 3 WPR dengan luas 24,91 ha, dan Sulawesi Utara sebanyak 9 WPR dengan luas 335,5 ha.
WPR di Maluku sebanyak 2 WPR dengan luas 95,21 ha. WPR di Maluku Utara sebanyak 22 WPR dengan luas 315,9 ha. Sedangkan di NTB sebanyak 60 WPR dengan luas 1.469,84 ha.
WPR di Papua sebanyak 25 WPR dengan luas 2.459,16 hektar. Dan di Papua Barat terdapat satu WPR dengan luas 3.746,21 ha.
Sejak tahun 2022 hingga 2023, Ditjen Minerba juga telah menyusun pengelolaan WPR yang telah diusulkan dengan jumlah blok WPR sebanyak 270.
"Tindak lanjut yang dilakukan pada tahun 2024 ini adalah kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR 6 provinsi yang disusun pada tahun 2023 melalui Kepmen ESDM, enam provinsi tersebut di antaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah," ucap Suswantono..
Selain WPR, Bambang juga mengungkapkan bahwa terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pemerintah telah menerbitkan sebanyak 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 ha.
Permohonan IPR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, dan pada awal tahun ini perizinan IPR sudah bisa dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
"Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024," kata dia.
SHARE