Gubernur Al Yasin Beri Izin, Pulau Fau Halmahera Terancam Tambang
Penulis : Aryo Bhawono
Tambang
Senin, 01 April 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pulau Fau masuk dalam Gugusan Kepulauan Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Forum Studi Halmahera (Foshal), Julfikar Sangaji, menyebutkan PT ANP telah menduduki lahan sebesar 459.66 hektare untuk kegiatan penambangan nikel. Luas konsesi tambang ini hampir mencaplok seluruh isi ruang darat Pulau Fau.
“Yang sangat disayangkan adalah Pulau Fau sebagai pulau kecil dengan ukuran begitu mungil. Persis luas pulau ini hanya sekitar 5,45 kilometer persegi atau 545 hektar dengan garis keliling sebesar 17.052 meter,” ucap dia rilis pers.
Perusahaan itu mengantongi izin tambang yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Tengah melalui SK: 540/KEP/336/2012 dengan status tahapan kegiatan Operasi Produksi (OP) dan berakhir izin sampai Desember 2032.
“Izin tambang ini keluar dari tangan Bupati Halmahera Tengah yang saat itu masih dijabat oleh Gubernur Maluku Utara sekarang ini Al Yasin Ali,” katanya.
Ekosistem pulau ini khas dengan pulau kecil tropis yang dikelilingi mangrove. Mangrove berperan dalam membentengi wilayah pesisir dari ancaman abrasi termasuk menyerap karbondioksida dan kembali menghasilkan oksigen.
Pemetaan lokasi, pemetaan Pulau Fau, dan konsesi tambang nikel. Sumebr Data: Foshal
Mestinya, kata Zulfikar, tidak boleh ada kegiatan penambangan terhadap pulau yang ukurannya dibawah 2.000 kilometer persegi itu.
Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Penambangan di pulau itu pun akan merusak lingkungan.
Menurutnya Pulau Fau juga merupakan benteng terakhir perlindungan ekosistem serta biota laut di sekitarnya termasuk di Pulau Gebe yang hanya berjarak sekitar 475 meter. Keberadaan pulau ini telah dianggap warga Gebe sebagai perisai dari kampung yang ada di selatan Pulau Gebe, yakni Desa Kapalo, Desa Kacepi, dan Desa Yam.
Keganasan tambang sudah meninggalkan kerusakan ekologi di pulau-pulau kecil seperti yang sudah terjadi di Pulau Gebe—pulau yang berdampingan langsung dengan Pulau Fau. Kemudian Pulau Pakal, Mabuli, dan Gee di Halmahera Timur. Pulau pulau tersebut tergolong kecil yang kini sekarat.
“Pemerintah seharusnya belajar dari berbagai kasus kerusakan ekologi karena tambang nikel bukan hanya ingin meruap sebanyak-banyaknya keuntungan. alih-alih keuntungan untuk rakyat lokal justru hanya kepada pengusaha,” bebernya.
Foshal pun mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan surat pencabutan IUP Nikel PT ANP di Pulau Fau serta meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut IUP Nikel PT ANP.
SHARE