Warga IKN Disurati Lagi, Kini Diteken Syafran Zamzami Bank Tanah

Penulis : Aryo Bhawono

Agraria

Jumat, 22 Maret 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Warga lima kelurahan di kawasan IKN mendapat surat peringatan kedua, kali ini datang dari Bank Tanah. Organisasi Masyarakat Sipil menganggap surat tersebut sewenang-wenang.  

Genap sepekan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) mencabut surat pengusiran, warga kawasan IKN mendapat surat kedua. Surat bernomor S-107/Bdn-BTI/PPU/III/2024 dengan kop Badan Bank Tanah itu berisi rencana untuk melakukan pembersihan seluruh bangunan dan tanaman di atas tanah seluas 4.162 hektare yang diklaim badan itu. Dalam surat yang ditandatangani Moh. Syafran Zamzami, Project Team Leader Bank Tanah itu disebutkan, tanah tersebut  merupakan Lahan Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah.

Sebanyak lima kelurahan di dua kecamatan berada di lokasi itu, yakni di Kelurahan Riko, Pantai Lango, Gersik, Jenebora di Kecamatan Penajam dan Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Bank Tanah menegaskan masyarakat tidak boleh melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di atas HPL Badan Bank Tanah. Apabila tidak mengindahkan himbauan ini, demikian disampaikan dalam surat tersebut, maka kami menganggap Bapak/Ibu telah menggunakan tanah HPL Badan Bank Tanah tanpa izin yang sah yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Spanduk penolakan bank tanah di lahan calon Bandara VVIP IKN. Foto: Istimewa

“Bahwa dalam rangka penataan Kawasan Badan Bank Tanah akan segera dilakukan penertiban terhadap bangunan/pondok atau segala sesuatu yang ditanam diatas lahan HPL Badan Bank Tanah,” tulis surat yang didapatkan redaksi. 

Surat pengusiran warga kawasna IKN yang dikeluarkan Badan Bank Tanah. Foto: Istimewa

Surat berkepala "Himbauan" ini terbit sekitar sepekan setelah OIKN membatalkan rencana mengusir dan menggusur paksa warga di sekitar IKN. Pada 4 Maret 2024 lalu mereka mengeluarkan surat nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN. 

Surat itu memberikan tenggat waktu 7 hari bagi warga untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin menyebutkan hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN. 

“Enggak ada, enggak ada (tenggat 7 hari). Sudah gugur surat itu, jangan dilebarin lagi. Dalam bulan puasa berapa hari? Satu bulan, enggak ada apa-apa. Kalaupun ada, kita akan sosialisasi kepada masyarakat,” ucapnya dikutip dari Kompas.com. 

Surat pengusiran warga kawasan IKN yang dikeluarkan Badan Bank Tanah. Foto: Istimewa

Munculnya surat kedua yang dikeluarkan oleh Badan Bank Tanah ini dianggap sebagai itikad tak baik pemerintah terhadap warga kawasan IKN. Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Mareta Sari, mengungkap pemerintah bertindak sewenang-wenang dengan terbitnya surat itu. 

“Dengan kondisi ini, selang surat penggusuran OIKN, ini setali tiga uang. Ini untuk mempercepat perampasan dan pengusiran warga dari wilayah mereka. Mekanisme sama, tidak boleh membangun bangunan. Berarti sekarang sudah dua kali, OIKN dan Badan Bank Tanah, ini rentan konflik, dan pelanggaran HAM,” ucap dia.

Menurutnya selama ini pemerintah tidak memiliki mekanisme jelas dan transparan. Tindakan mereka pun menyimpang dari reforma agraria. 

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen, menyayangkan upaya pemerintah ini. Ia menganggap pemerintah hanya menganggap kawasan IKN sebagai tanah kosong sehingga bisa seenaknya. Keberadaan dan ruang hidup masyarakat tak mereka akui.

“Ini kan seenaknya saja mereka itu. Mengakunya bangun istana demi pemerataan, tapi yang diratakan adalah rumah dan tanah warga,” kata dia.

SHARE