LIPUTAN KHUSUS:

Aksi Bengkulu: Energi Bersih Merdeka, Harus Pensiunkan PLTU


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tuntutan dimaksud intinya agar segera memerdekakan Indonesia dari energi kotor dengan memensiunkan PLTU batu bara di Sumatera dan meminta pemerintah tidak membangun lagi PLTU batu bara baru.

Energi

Jumat, 18 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Puluhan orang dari berbagai kalangan menggelar aksi kreatif di Simpang Lima Ratu Samban, Kota Bengkulu, sebagai aksi menyambut HUT ke-78 Republik Indonesia dengan tema “ Energi Bersih, Merdeka”. Dalam momen tersebut, masyarakat menyuarakan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Indonesia.

Tuntutan dimaksud intinya agar segera memerdekakan Indonesia dari energi kotor dengan memensiunkan PLTU batu bara di Sumatera dan meminta pemerintah tidak membangun lagi PLTU batu bara baru. Selain itu rakyat menuntut negara mewujudkan Net Zero Emission di Indonesia.

Dalam dokumen Policy Brief Jaringan Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) yang telah disampaikan secara langsung kepada di Sekretariat JETP di Jakarta, PLTU batu bara Teluk Sepang telah menyebabkan 28 ekor penyu dan ikan mati ditemukan di sekitar kolam pembuangan limbah air bahang, 39 orang warga mengalami penyakit kulit, menghilangkan mata pencarian nelayan bahkan petani kehilangan lahan garapan.

Koordinator Posko Lentera Teluk Sepang, Harianto juga mengungkapkan, adanya dampak buruk yang ditimbulkan oleh keberadaan PLTU, termasuk kerugian nelayan akibat penurunan stok ikan, pencemaran laut oleh limbah abu hasil pembakaran batu bara (FABA), dan polusi udara yang meresahkan masyarakat sekitar.

Sejumlah organisasi mahasiswa, pemuda dan masyarakat sipil di Kota Bengkulu, menggelar aksi pada momen peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78, 16 Agustus 2023 kemarin. Foto: Kanopi Hijau Indonesia.

“Keberadaan batu bara PLTU Teluk Sepang nyatanya tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitarnya. Kami hanya menerima dampak buruknya saja, kami terjajah oleh polusi udara, terjajah limbah batu bara dan tergilas oleh ekonomi,” kata Harianto, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/8/2023) kemarin.

Secara global, energi kotor batu bara menyumbang emisi karbon terbesar ke atmosfer yang mengakibatkan peningkatan gas rumah kaca. Sehingga krisis iklim menjadi bumerang bagi keberlangsungan hidup manusia.

Dirjen Aksi dan Propaganda BEM Universitas Bengkulu, Muhammad Rabil Fahri mengatakan bahwa sudah 78 tahun merdeka tetapi rakyat masih sengsara terjajah oleh negara sendiri. Fahri bilang, sebagai mahasiswa pihaknya akan terus mengawal kebijakan pemerintah agar terus berpihak pada kepentingan rakyat, karena negara demokrasi dibangun dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.

"Dengan melihat kondisi ini kami sebagai Mahasiwa akan tetap berpihak pada rakyat. Kami hadir untuk meluruskan kepentingan rakyat untuk di utamakan, dan jika pemerintah tidak berpihak pada kepentingan rakyat maka hanya satu kata lawan," tegas Fahri.

Koordinator aksi, Cimbyo layas Ketaren, yang juga Manager Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia, mengatakan, aksi ini mendapatkan dukungan dari berbagai komunitas, termasuk Posko Lentera Teluk Sepang, Forum Air Palik Menggugat, Kelompok Organisasi Masyarakat Sipil, mahasiswa, siswa SMA, dan kaum muda yang peduli dengan masa depan bumi.

“Momen kemerdekaan RI yang ke 78 kita meminta negara untuk melakukan transisi energi bersih. Menjadi langkah krusial dalam menjaga lingkungan dan kesejahteraan rakyat,” tegas Cimbyo.

Aksi ini menjadi bukti semangat perjuangan untuk kemerdekaan tidak hanya terbatas pada sejarah, tetapi juga menginspirasi tindakan positif untuk menjaga kebebasan dan lingkungan kita hari ini.

Para peserta yang tergabung berasal dari organisasi mahasiswa, pemuda dan organisasi masyarakat sipil menyampaikan pernyataan sikap. Isinya yakni:

  1. Bahwa krisis iklim merupakan suatu krisis yang dialami masyarakat diseluruh dunia yang disebabkan oleh perubahan iklim. Perubahan iklim terjadi karena meningkatnya konsentrasi gas karbondioksida, methane dan gas lainnya, menyebabkan efek rumah kaca. Konsentrasi gas-gas menyebabkan jumlah panas yang terperangkap di atmosfer semakin tinggi sehingga mengakibatkan peningkatan suhu bumi, yang disebut dengan pemanasan global.
  2. Bahwa pemanasan global atau global warming adalah adanya proses peningkatan suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan bumi. Suhu rata-rata global pada permukaan bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 ‘C (1.33 ± 0.32 ‘F) selama seratus tahun terakhir. Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global sejak abad ke 20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca. Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan ilmiah dan akademik, termasuk semua akademi sains nasional dari negara-negara G8.
  3. Bahwa menurut analisa carbon brief, Indonesia merupakan penyumbang emisi CO2 urutan kelima terbanyak di dunia sebesar 4,1% selama 1850-2021. CO2 bertahan selama berabad-abad di atmosfer. Semakin banyak yang dilepaskan, maka semakin banyak pula panas yang terperangkap. Artinya, emisi CO2 dari ratusan tahun lalu terus berkontribusi pada pemanasan planet bumi hingga hari ini.
  4. Bahwa dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi Pasal 4 (2) mengatur tentang sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan diatur oleh negara dan dimanfaatkan untuk-untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan Pasal 8 (1) Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib mengutamakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup. Artinya penggunaan Energi Bersih Terbarukan merupakan sumber energi yang paling ideal digunakan untuk menjaga keselamatan dan kelestarian Lingkungan Hidup.
  5. Bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Pasal 3 (1) Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU batu bara yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.
  6. Bahwa pembakaran batu bara di PLTU merupakan salah satu kontributor utama emisi gas rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim. Endcoal.org mencatat sejak 2006-2020 setidaknya ada 171 PLTU batu bara yang beroperasi di Indonesia dengan total kapasitas 32.373 megawatt. Pembangkit-pembangkit ini ikut menyumbang CO2 yang dihasilkan oleh seluruh PLTU di dunia mencapai 258.394 juta ton dengan rata-rata emisi tahunan sekitar 6.463 juta ton.
  7. Bahwa PLTU batu bara Teluk Sepang telah menyebabkan 28 ekor penyu dan ikan mati ditemukan di sekitar kolam pembuangan limbah air bahang, 39 orang warga mengalami penyakit kulit, menghilangkan mata pencarian nelayan bahkan petani kehilangan lahan garapan.
  8. Bahwa transisi energi harus pada penutupan PLTU batu bara yang terbukti telah menyengsarakan rakyat di tapak dan merupakan kontributor emisi karbon.
  9. Bahwa energi terbarukan merupakan sumber energi yang aman dan berkelanjutan seperti sinar matahari, angina dan air. Energi ini dalam penggunaannya tidak mengeluarkan emisi. Energi yang aman dan berkelanjutan ini sangat potensial digunakan di Indonesia sebagai sumber energi listrik di tengah krisis iklim yang saat ini melanda dunia.
  10. Bahwa transisi energi yang sekarang ini sedang disusun penuh dengan tipu daya dan solusi palsu. PLTA, Geotermal, Nuklir dan biomassa adalah solusi palsu yang dimaksud.

Berdasarkan fakta tersebut, para peserta aksi menyampaikan beberapa tuntutan, baik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun kepada para menteri-menteri pembantunya.

Pertama, mereka meminta Presiden Jokowi serius menjalankan agenda transisi energy dengan cara menyusun skema pemensiuan PLTU batu bara di Sumatera secara khusus dan Indonesia secara umum.

Kemudian, kedua, menuntut Menteri Lingkungan Hidup untuk menjalankan dan meningkatkan sanksi terhadap PLTU batu bara Teluk Sepang yang telah terbukti bersalah. Tuntutan ketiga, menuntut Kementerian Perhubungan untuk secara tegas menjalankan Undang-Undang tentang Jalan dengan cara melarang angkutan batu bara menggunakan jalan umum.

Selanjutnya yang keempat, menuntut kepada Gubernur Bengkulu untuk tegas segera memperbaiki pelabuhan Pulau Baai yang terputus akibat abrasi, dan tuntutan kelima, kepada Walikota Bengkulu, untuk segera mengembalikan kesehatan warga teluk sepang akibat kualitas lingkungan yang buruk.