LIPUTAN KHUSUS:

Hutan Aceh Terus Ditebang, Gakkum Harus Turun Tangan


Penulis : Gilang Helindro

Walhi Aceh desak aparat penegak hukum dan pemerintah terkait untuk mengusut serta memastikan kelengkapan seluruh dokumen perizinan Penebangan Hutan tersebut.

Hutan

Kamis, 10 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Penebangan Hutan kembali terjadi di Desa Gampong Kila dan Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Aceh. Berdasarkan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), dari 1500 hektar, 200 hektar sudah ditebang.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh desak aparat penegak hukum dan pemerintah terkait untuk mengusut serta memastikan kelengkapan seluruh dokumen perizinan penebangan hutan tersebut. 

“Sesuai PHAT yang kita dapat, sudah diambil kayu sekitar 200 hektar, Pemda dan Gakkum harus turun tangan,” kata Afifuddin Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, saat dihubungi Selasa, 8 Agustus 2023.

Afif menjelaskan, kejadian ini harus diusut tegas, bahkan ini akan berpotensi bencana alam sepertin banjir. “Tidak hanya itu, bukti pembayaran hak negara berupa provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi sesuai dengan jenis kayu dan tarif berdasarkan kelompok jenis kayu," katanya. 

Penebangan Hutan kembali terjadi di Desa Gampong Kila dan Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Aceh. Foto: Google Earth

Namun secara dokumen PHAT, kata Afifuddin, WALHI Aceh belum mendapat informasi lebih lanjut, termasuk dokumen standar legalitas kayu. Afif mengatakan kayu-kayu itu berasal dari Gampong Kila dan Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Kayu tersebut dikumpulkan di Gampong Uten Pulo di kecamatan yang sama. Perkiraan jaraknya sekitar sembilan kilometer dari lokasi pengambilan kayu. Lantas, berdasarkan pengakuan warga, kayu-kayu tersebut diangkut ke Sumatera Utara. “Kami menduga ada kerja sama dengan perusahaan penampung di provinsi tetangga tersebut,” katanya.

"Jika benar mereka telah memiliki legalitas, tentunya dalam pengambilan kayu harus mengikuti ketentuan perizinan. Termasuk berdasarkan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tutupnya.

Ir Muhammad Syahril, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyebut penebangan hutan yang menjadi penyumbang utama banjir di Aceh.

Syahril menjelaskan, salah satu penyumbang terbesar terjadinya bencana banjir di Provinsi Aceh yang seolah sudah menjadi rutinitas karena penebangan hutan. 

“Proses hukum terhadap praktik penebangan liar, harus benar-benar ditegaskan, termasuk kegiatan masyarakat yang melakukan budidaya di daerah konservasi, untuk menanggulangi bencana banjir di berbagai daerah di Aceh,” katanya.

Sebelumnya, BPBA sudah menyampaikan rencana penanggulangan bencana daerah. “Dengan sosialisasi kawasan yang tergolong lindung dan tidak untuk dijadikan sebagai kawasan budidaya, tetapi nyatanya masih saja terjadi hal seperti itu," katanya.

Menurut Afif, berdasarkan dokumen perjanjian yang didapat Walhi Aceh, lahan tersebut akan ditanami sawit. Dengan demikian Walhi Aceh desak aparat penegak hukum dan pemerintah terkait untuk mengusut serta memastikan kelengkapan seluruh dokumen perizinan penebangan hutan tersebut.