LIPUTAN KHUSUS:

Walhi Sulsel: Usut Pencemaran Sungai Malili


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Walhi menyebut, meski pencemaran sungai itu sudah terjadi berkali-kali terjadi, tidak pernah dilakukan penegakan hukum.

Polusi

Jumat, 05 Mei 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak kepolisian untuk mengusut pencemaran Sungai Malili di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), yang diduga kuat tercemar limbah tambang milik PT CLM. Walhi menyebut, meski pencemaran sungai itu sudah terjadi berkali-kali terjadi, tidak pernah dilakukan penegakan hukum.

"Kami mendesak Polda, kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar melakukan investigasi melakukan pengecekan terhadap kualitas air. Tapi tidak pernah dilakukan oleh Polda. Tidak pernah dilakukan oleh para penegak hukum dan pemerintah setempat," kata Muhammad Al Amin, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulsel, Rabu (3/5/2023), dikutip dari Detik Sulsel.

Dilansir dari Detik Sulsel, Al Amin mengaku heran dengan aparat penegak hukum yang tak kunjung mengusut kasus pencemaran Sungai Malili. Padahal pihaknya terus berupaya mendorong penyelidikan.

Al Amin merasa aneh dengan PT CLM yang seolah tampak mendapat perlindungan dari penegak hukum maupun pemerintah daerah. Sebab meski pencemaran sungai tersebut sudah kerap terjadi, tapi tidak pernah ada penegakan hukum lingkungan terhadap pihak perusahaan.

Sungai Malili di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga tercemar limbah tambang nikel. Foto: (Detik Sulsel/dok.istimewa)

"Salah satu pemegang sahamnya itu H Syamsuddin, dan itu (Zainal Abidin) Siregar direkturnya sekarang," ungkapnya.

PT CLM, lanjut Al Amin, merupakan perusahaan tambang nikel yang terletak di Desa Pongkeru Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur. Ia menegaskan, kondisi warna air yang mengalir di Sungai Malili menjadi cokelat sejak tambang PT CLM beropersi di Luwu Timur.

"Sungai itu berubah warna menjadi cokelat karena terpapar, terkontaminasi lumpur bekas tambang. Kegiatan tambang CLM itu kemudian masuk ke Sungai Pongkeru dan mengalir sampai Sungai Malili. Nah tapi kita belum tahu kandungan atau unsur jenis logam berat apa saja yang masuk ke Sungai Lampia itu. Kalau yang kita tahu kan baru warnanya berubah, dari bening jadi cokelat, sudah pasti lumpur yang masuk," ungkap Al Amin.

Menurutnya, satu-satunya cara menyelamatkan keberlangsungan hidup nelayan dan ekosistem hewan yang berada di Sungai Malili adalah memberhentikan aktifitas tambang yang dilakukan PT CLM.

"Tapi sekali lagi saya ingin menyampaikan ke publik bahwa jalan keluar agar Sungai Malili tidak tercemar cuma satu, hentikan kegiatan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri," ujar Al Amin.

Pencemaran di Sungai Malili tersebut menyebabkan masyarakat di Desa Wewang Riu, tidak bisa menangkap ikan. Kabarnya air yang bercampur dengan lumpur menjadikan ikan menjauh dari sungai.

"Karena lumpurnya masuk ke sungai dan mencemari sungai Malili, ikannya menjauh ke tengah laut," tambahnya.

Al Amin bilang, saat ini Walhi Sulsel sedang menunggu alat pengecek kadar kandungan air yang didatangkan dari luar negeri. Hal tersebut dilakukan untuk melihat tingkat parahnya pencemaran Sungai Malili.

"Tapi kita tidak tahu kandungan airnya gimana, apakah terpapar logam berat atau cuman terpapar lumpur, nah itu yang kami ingin ketahui. Karena jika terpapar logam berat maka itu sudah pelanggaran berat," katanya.