LIPUTAN KHUSUS:

Dua Pelaku Penjual Sisik dan Lidah Trenggiling Diringkus di Medan


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 kg sisik trenggiling, 8 potong lidah trenggiling yang sudah dikeringkan.

Biodiversitas

Selasa, 23 Agustus 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Dua orang terduga pelaku penjual sisik dan lidah trenggiling (Manis javanica) berinisial H dan D, berhasil diringkus oleh Tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, di Jl. STM, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (19/8/2022) kemarin.

Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 kg sisik trenggiling, 8 potong lidah trenggiling yang sudah dikeringkan, 1 mobil beserta kunci, 1 STNK, 1 handphone dan 1 selimut yang digunakan untuk menutupi karung berisi sisik trenggiling.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, penangkapan H dan D ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang berinisial H yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara menawarkan 50 kg sisik trenggiling dan 15 potong lidah trenggiling pada 23 Juli 2022. Atas informasi tersebut, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera menurunkan tim untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di Kabupaten Tapanuli Utara.

“Hasil yang diperoleh benar bahwa H melakukan penjualan sisik dan lidah trenggiling. Pada 18 Agustus 2022 dilakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) oleh tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan melakukan tangkap tangan terhadap H dan D. Selanjutnya, tim membawa dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Kantor Gakkum LHK Seksi I Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Subhan, Senin (22/8/2022).

Barang bukti 19 kg sisik trenggiling yang diamankan dari tangan H dan D./Foto: Gakkum

Saat ini, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan H sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan Polda Sumatera Utara, sedangkan D masih berstatus sebagai saksi. Untuk barang bukti saat ini diamankan di Kantor Gakkum KLHK Seksi I Medan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

“Saat ini penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya. Ini merupakan wujud komitmen Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Subhan.