LIPUTAN KHUSUS:

Merkuri di Dental Amalgam Ancam Ibu Hamil dan Anak-Anak


Penulis : Redaksi Betahita

Betahita.id - Penasehat Senior BaliFokus/Nexus, Yuyun Ismawati mengatakan penggunaan dental amalgam yang mengandung merkuri bisa membahayakan para pekerja kesehatan, dokter gigi, perawat gigi, dan pasien khususnya ibu hamil dan anak-anak. Baca juga: Penambangan Emas Ilegal Sebabkan Emisi Merkuri 3.000 Kali di Atas Ambang WHO “Mereka sangat rentan terhadap paparan uap merkuri dan bisa menderita berbagai macam

Lingkungan

Selasa, 10 Desember 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id - Penasehat Senior BaliFokus/Nexus, Yuyun Ismawati mengatakan penggunaan dental amalgam yang mengandung merkuri bisa membahayakan para pekerja kesehatan, dokter gigi, perawat gigi, dan pasien khususnya ibu hamil dan anak-anak.

Baca juga: Penambangan Emas Ilegal Sebabkan Emisi Merkuri 3.000 Kali di Atas Ambang WHO

“Mereka sangat rentan terhadap paparan uap merkuri dan bisa menderita berbagai macam gangguan kesehatan yang tidak disadari sebagai gejala-gejala keracunan merkuri,” katanya Senin 22 Juli, di Jakarta.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi perjanjian Minamata tentang Merkuri pada 22 September 2017. Artinya, Indonesia sepakat dan berjanji akan melaksanakan dan berkewajiban untuk mengurangi dan menghentikan penggunaan merkuri pada beberapa produk dan proses di semua sektor pada tahun 2020. Hal ini sesuai dengan kesepakatan para pihak dari konvensi untuk mengurangi pasokan dan mengendalian perdagangan merkuri di seluruh Indonesia.

Warga saat mendulang emas di Sungai Batang Sumpur Lubuk Tasapik. Mendulang emas sudah menjadi tradisi turun temurun warga di Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. (ANTARA FOTO: Iggoy el Fitra)

Di sektor kesehatan, merkuri digunakan pada klinik gigi untuk pengobatan dalam bentuk amalgam gigi, termometer dan alat ukur tekanan darah. Amalgam merupakan bahan untuk menambal gigi yang merupakan campuran dari 50 persen merkuri, 22 persen perak, 14 persen timah, 8 persen tembaga, dan 6 persen logam lainnya.

Penggunaan peralatan yang mengandung merkuri sangat erat paparan dan resikonya pada kelompok berisiko tinggi, yaitu anak-anak dan perempuan, karena keduanya adalah pekerja langsung serta pasien.

Menurut Yuyun, meskipun Perjanjian Minamata tentang Merkuri hanya mengarahkan phase-down untuk tambal gigi amalgam, tetapi semua negara diperbolehkan mengeluarkan peraturan yang lebih ketat. Indonesia sudah punya Rencana Aksi Nasional tentang pengendalian dampak merkuri terhadap kesehatan manusia yang dituangkan dalam Permenkes No 57 tahun 2016 dan diperkuat dengan Perpres No 21 tahun 2019. “Tidak ada alasan menunda penghapusan amalgam di Indoensia,” katanya.

Berdasarkan data BPS, pada 2018 Indonesia mengimpor dental amalgam dengan HS-Code 284390 sebesar 8,85 juta kilogram dari berbagai negara senilai US 2,1 juta dolar. “Fakta ini mengkhawatirkan mengingat dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), amalgam sudah tidak dimasukkan sebagai pilihan yang bisa ditanggung pemerintah melalui JKN,” katanya.

Surat edaran Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alkes No HK 02.02/V/0720/2018 juga tidak tegas mengatur soal ini — menyarankan dan melarang penggunaan semua alat kesehatan mengandung merkuri di Rumah Sakit ataupun klinik pemerintah. Hal serupa tercantum pada Formularium Nasional yang hasil keputusan kementerian kesehatan No HK01.07/Menkes/659/2017. Selain mengimpor, pada tahun yang sama Indonesia juga mengekspor 1,6 jutakilogram merkuri sebagai amalgam, senilai US 141 ribu dolar tetapi tidak ada ekspor sama sekali pada tahun sebelumnya.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan merkuri sebagai salah satu dari sepuluh bahan kimia utama yang menjasi berbahaya bagi kesehatan publik yang telah terbukti mengancam kesehatan terutama pada sistem saraf, hingga kekebalan tubuh.

Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), dari Komisi Obat dan Alkes drg Ellin Karlina M Kes mengatakan PB PDGI telah lama tidak menggunakan dental amalgam, dengan adanya surat edaran Kementerian Kesehatan tentang Penghapusan Alat Kesehatan Bermerkuri termasuk dental Amalgam. “Diharapkan konsumen maupun praktisi kedokteran menghindari penggunaan tambalan bermerkuri,” katanya.

Permintaan untuk melarang amalgam juga disampaikan oleh seorang pasien yang diberikan amalgam dan bermasalah dengan kesehatannya.

“Sebagai korban keracunan merkuri dari tambal gigi amalgam saya minta pemerintah untuk segera melarang total penggunaan amalagam di seluruh Indonesia,” ujar Diyah Paramita. Menurutnya untuk mengambil amalgam yang sudah ada di gigi, hendaknya juga dilakukan oleh dokter gigi yang mempunyai sertifikasi dan peralatan memadai.

Pada rentang waktu 20 tahun ini, Food and Drug Administration (FDA) menerima 141 kasus terkait amalgam yang mereka pakai sebagai bahan penambal gigi. Namun di antara keluhan tersebut, tidak ada yang berakibat pada kematian mendadak. Sekarang, penggunaan amalgam sudah mengalami pengurangan. Dokter gigi kebanyakan memilih dan merekomendasikan bahan komposit putih yang warnanya sama dengan gigi dan juga porselen.

Berdasarkan penelitian BaliFokus/Nexus, pada 2013 tersebar sekitar 1.000 ton merkuri ke udara. Pada 2011, terdapat sekitar 850 titik lokasi PESK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pada 2012, sektor PESK di Indonesia memberikan kontribusi sekitar 57 persen dari total emisi merkuri nasional yang dilepaskan ke lingkungan atau sekitar 195 ton.

Ketika memasuki udara, merkuri akan terbawa oleh angin dan akhirnya jatuh kembali ke Bumi. Di udara, merkuri dapat terbawa baik dalam jarak pendek atau panjang sebelum jatuh atau tersimpan kembali ke bumi dan hal itu bahkan mungkin terbawa sepenuhnya di lingkaran Bumi.

Sebagian dari merkuri yang jatuh ke laut atau ke darat akan menguap, terbawa oleh angin sebelum jatuh kembali ke bumi di tempat lain. Merkuri yang jatuh di tanah dan tidak menguap kemungkinan akan mengikat bahan organik. Sebagian akan terjebak dalam gambut atau tanah. Di air, unsur merkuri ada kemungkinan terikat sedimen dan terbawa arus sungai atau laut dan sebagian lain terlarut di air.

Di dalam perairan, mikroorganisme alami yang terdapat di air dapat merubah merkuri menjadi methyl-merkuri, suatu senyawa logam organik yang lebih beracun pada dosis rendah di banding merkuri murni. Methyl merkuri menjadi bagian dari rantai makanan di ekosistem perairan; dan bersifat bioakumulasi dan biomagnifikasi, dan kemudian dapat terbawa oleh migrasi spesies air (ikan dan kerang).

Studi yang dilakukan oleh BaliFokus di beberapa hotspot PESK, ditemukan konsentrasi merkuri di udara juga cukup tinggi, berkisar antara 20 nanogram per meter kubik  hingga 55 ribu nanogram per meter kubik, juga ditemukan dalam rantai makanan, terutama beras dan ikan, membahayakan kesehatan penduduk di lingkungan hilir kesehatan serta masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Merkuri dalam air dan sedimen di beberapa situs PESK berkisar antara 0,6 ppm sampai dengan 4 ppm di mana 600-3.000 kali lebih tinggi dari standar WHO (0,001 ppm).

Tambang emas ilegal (dishut.jabarprov.go.id)

BaliFokus dalam studi di Sekotong, Lombok Barat, menemukan bahwa pertambangan emas menjadi kegiatan ekonomi utama di daerah ini selain pertanian padi lahan kering dan perikanan. Lokasi pertambangan emas tersebar di sekitar 10 lokasi dan memiliki sejarah/konflik dengan perusahaan tambang emas swasta, PT. Indotan Lombok Barat Bangkit. Lokasi ini sudah ada sekitar 10 tahun dan menggunakan merkuri lebih dari 70 ton per tahun. Proses ekstraksi emas telah pindah ke desa dan menjamur di wilayah pemukiman.

Jumlah penduduk Sekotong sekitar 40 ribu. Hampir 50 persen dari populasi terlibat kegiatan yang berhubungan penambangan dan pengolahan emas. Di Sekotong, Lombok Barat, konsentrasi merkuri tertinggi di udara yang didapatkan adalah 54,931.84 nanogram per meter kubik dan yang terendah adalah 121,77 nanogram per meter kubik. Di depan salah satu rumah dimana terdapat gelondong yang beroperasi didapatkan konsentrasi merkuri di udara sekitar 20,891.93 nanogram per meter kubik di sebelah rumah orang yang diduga keracunan merkuri.

Hasil survei menunjukkan beberapa penduduk yang diduga keracunan merkuri yang parah pada orang dewasa dan anak-anak. Beberapa orang dewasa menunjukkan tremor parah dan sudah diderita selama lebih dari tujuh tahun. Beberapa bayi dan anak-anak, dari bayi berumur 40 hari hingga remaja berumur 15 tahun, menunjukkan gejala yang parah dari keracunan merkuri dan perlu pemeriksaan medis yang tepat lebih lanjut.

Ditambahkan, dampak keracunan merkuri tidak hanya memberikan beban tambahan kepada keluarga korban tetapi juga kepada masyarakat pada umumnya. Kurangnya pengetahuan tentang gejala keracunan merkuri menyebabkan diagnosa gejala yang tidak tepat, pengobatan dan perawatan medis yang tidak efektif.

Yuyun juga mengingatkan bahwa pembakaran jerami ketika selesai musim panen juga mengandung merkuri. Karena jerami mengandung residu pestisida. Residu pestisida inilah yang mengandung merkuri. Apabila jerami dibakar, maka akan berbahaya bagi kesehatan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyatakan pemerintah memfokuskan empat bidang untuk mengatasi persoalan merkuri yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).

“Empat bidang yang menjadi prioritas yaitu manufaktur, energi, penambangan emas skala kecil dan kesehatan,” kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, di Jakarta, Senin, pada kegiatan rapat kerja teknis rencana aksi nasional penghapusan merkuri.

Pemerintah, kata dia, mengimplementasikan Perpres RAN PPM pada 2019 hingga 2030. Hal itu didasari Indonesia salah satu negara peserta Konvensi Minamata sehingga diminta menyusun rencana aksi nasional sesuai kewajiban yang telah diatur.

Perpres RAN PPM juga merupakan tindak lanjut dari arahan presiden pada rapat terbatas kabinet tentang penghentian penggunaan merkuri di pertambangan rakyat serta Undang-Undang nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata.

Secara umum, terbitnya Perpres RAN PPM tidak hanya sekadar melindungi lingkungan dari bahaya pencemaran merkuri, namun juga upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari keracunan. Beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengurangi serta menghapuskan merkuri yaitu, penyusunan dan pengembangan kebijakan larangan importasi, distribusi penggunaan merkuri di pertambangan emas skala kecil.

Kedua, proyek percontohan teknologi pengolahan emas bebas merkuri di Kabupaten Lebak, Kabupaten Luwu, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Seterusnya, pemulihan lahan terkontaminasi merkuri di Kabupaten Lebak, upaya transformasi kondisi sosial serta ekonomi masyarakat penambang dan lain sebagainya. “Pemerintah juga melakukan penarikan alat kesehatan mengandung merkuri,” katanya.

Perpres RAN PPM merupakan dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri di tingkat nasional secara terpadu dan berkelanjutan. Ia mengatakan Perpres RAN PPM akan efektif apabila kementerian terkait serta pemerintah daerah mampu berbuat maksimal untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri di Tanah Air. “Pemerintah daerah merupakan garda terdepan, karena paling memahami kondisi, situasi dan tantangan di tingkat tapak,” katanya.

Corry Yanti Manullang, Pusat penelitian Laut Dalam, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia mengatakan persepsi masyarakat tentang bahaya Merkuri termasuk sebagai tiga logam berat paling berbahaya dan 10 bahan kimia paling beracun ke dalam tubuh manusia.

Namun, nyatanya masih ada yang menggunakan merkuri tanpa prosedur yang baik bahkan dibuang ke lingkungan tanpa melalui proses pemurnian terlebih dahulu. Salah satunya adalah proses penambangan emas secara tradisional.

Di Indonesia, merkuri masih banyak digunakan para penambang emas tradisional (penambang emas skala kecil). Para penambang emas tradisional menggunakan merkuri untuk menangkap dan memisahkan butir-butir emas dari butir-butir batuan hingga proses pemurniannya.

Endapan merkuri ini disaring menggunakan kain untuk mendapatkan sisa emas. Endapan yang tersaring kemudian diremas-remas dengan tangan. Air sisa-sisa penambangan yang mengandung Hg dibiarkan mengalir ke sungai dan pada akhirnya akan bermuara di laut.

Meskipun penggunaannya ini bersifat ilegal, namun aktivitas penambangan emas secara tradisional semakin marak di Indonesia.

Alasan ekonomi, kurangnya fasilitas yang memadai, dan kurangnya pengetahuan serta kesadaran masyarakat tentang dampak merkuri menyebabkan tindakan melepas merkuri ke perairan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.

Fenomena yang sama juga ditemukan pada sejumlah penduduk Buyat, di mana mereka memiliki benjol-benjol di leher, payudara, betis, pergelangan, pantat dan kepala.

Hasil penelitian WALHI menemukan bahwa sejumlah konsentrasi logam berat (arsen, merkuri, antimon, mangan) dan senyawa sianida.

Jika dibandingkan pada konsentrasi logam berat sebelum pembuangan tailing data dari studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, konsentrasi merkuri di daerah dekat mulut pipa tailing di Teluk Buyat meningkat hingga 10 kali lipat menurut data WALHI dan Kemnetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Merkuri yang diakumulasi dalam tubuh hewan air akan merusak sistem enzimatik, yang berakibat dapat menimbulkan penurunan kemampuan adaptasi bagi hewan yang bersangkutan terhadap lingkungan yang tercemar tersebut.

Pada ikan, organ yang paling banyak mengakumulasi merkuri adalah ginjal, hati dan lensa mata. Hasil pemaparan logam merkuri yang diujikan pada beberapa jenis ikan mengungkapkan bahwa setiap jenis dan spesies ikan mempunyai tingkat sensitivitas yang berbeda, tergantung pada aktivitas biota tersebut.

Hasil-hasil penelitian melaporkan juga bahwa bahwa merkuri dapat menggumpalkan lendir pada permukaan insang dan merusak jaringan insang sehingga ikan mati.

Adanya luka pada insang dan struktur jaringan luar lainnya, dapat menimbulkan kematian terhadap ikan yang disebabkan oleh proses anoxemia, yaitu terhambatnya fungsi pernapasan yakni sirkulasi dan eksresi dari insang.

Yuyun Ismawati, mengatakan hasil laporan BaliFokus menjawab bahwa, sebanyak setengah juta orang mengalami keracunan. Bayi lahir dengan cacat lumpuh bawaan lahir. Bahan kimia beracun banyak ditemukan dalam bahan makanan. Bahan kimia beracun tersebut adalah merkuri yang masih dijual dan digunakan oleh para penambang emas.

Dengan unsur kimianya yang sangat beracun, lebih dari seratus negara telah bergabung dalam gerakan kampanye global untuk mengurangi perdagangan internasional merkuri. Pakar kesehatan sepakat bahwa unsur kimia merkuri sangat  beracun.

Di Indonesia kata Yuyun, banyak produsen merkuri ilegal bermunculan untuk memasok merkurinya kepada para penambang liar dan mengganti merkuri yang sebelumnya diimpor dari luar negeri.

Banyak merkuri dikirim dan digunakan dalam kegiatan penambangan emas di Afrika dan Asia, melalui Dubai dan Singapura, menurut catatan pengadilan dan kegiatan perdagangan ini memiliki konsekuensi yang membahayakan. “Ini adalah krisis kesehatan masyarakat,” tutup Yuyun.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan bahwa merkuri, yang juga dikenal sebagai raksa, merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun.

Sektor tertentu, kata Vivien, seperti sektor kesehatan dan industri, merkuri masih dipergunakan dengan beberapa aturan. “Khusus di sektor pertambangan emas, penggunaan merkuri telah dilarang seluruhnya,” tegas Vivien.

Saat ini pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030 dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).

Perpres tersebut merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik.

Sebagai langkah penerapannya, KLHK menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) RAN PPM di Jakarta 22 Juli 2019 lalu.

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono saat membuka Rakernis RAN PPM menyampaikan, “Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada tahun 2017 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri dan kemudian dituangkan kedalam Perpres 21/2019 tentang pelaksanaan RAN PPM.

“Rapat Kerja Teknis ini merupakan salah satu wadah untuk memperkuat komitmen pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perpres RAN PPM tersebut,” katanya.

Rakernis RAN PPM ini melibatkan KLHK, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan lainnya. Ditargetkan, pemerintah dapat mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri di tahun 2030.