LIPUTAN KHUSUS:

Mapbiomas Fire: Di Kallista Alam, Hukum Jalan, Karhutla Berulang


Penulis : Aryo Bhawono

Analisis platform pemetaan Mapbiomas Fire pada konsesi milik PT Kallista Alam (KA) di Rawa Tripa menunjukkan karhutla tetap terjadi di sebuah konsesi meski vonis hukum sudah dijatuhkan.

Karhutla

Rabu, 14 Agustus 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Penanganan hukum tidak mampu menahan pengulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sebuah kawasan. Analisis platform pemetaan Mapbiomas Fire pada konsesi milik PT Kallista Alam (KA) di Rawa Tripa menunjukkan karhutla tetap terjadi di sebuah konsesi meski vonis hukum sudah dijatuhkan.

PT Kallista Alam merupakan perusahaan pembakar hutan, sekitar 1.000 hektare di Kawasan Ekosistem Leuser, yang divonis oleh pengadilan melakukan perbuatan melanggar hukum atas karhutla di dalam konsesinya pada rentang Januari hingga November 2011 dan Februari hingga Juni 2012. 

Proses hukum atas kasus karhutla perusahaan ini cukup panjang. Pada 2014, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat perusahaan secara perdata terhadap perusahaan ini di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh. Majelis hakim mengabulkan gugatan KLHK. Perusahaan ini harus membayar ganti rugi sebesar Rp 114,3 miliar dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan  biaya sebesar Rp 251,7 miliar. Upaya hukum terus bergulir, bahkan putusan MA yang menolak kasasi perusahaan itu pada 28 Agustus 2015 tak membuat mereka berhenti. 

PT Kallista alam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan putusannya ditolak oleh majelis hakim agung pada 18 April 2017. Meski begitu perusahaan ini melakukan upaya gugatan Perlawanan Eksekusi melalui PN Suka Makmue pada 22 Juli 2019, namun kandas juga. Satu lagu upaya hukum diajukan PT Kallista Alam melalui Peninjauan Kembali (PK) pihak ketiga ( Derden Verzet) yang dilakukan oleh Tengku Ilyas dan Koperasi Bina Usaha Kita. Tapi lagi-lagi kandas di MA pada 14 April 2022.

Karhutla di konsesi PT Kallista Alam terus terjadi

Tampak dari ketinggian bekas kebakaran di lahan rawa gambut Tripa yang berada dalam areal izin PT Kallista Alam. Foto ini diambil pada 19 November 2013./Foto: Paul Hilton/RAN

Analisis pemetaan karhutla Mapbiomas Fire menunjukkan karhutla di konsesi PT Kallista Alam terus terjadi hampir di sepanjang proses hukum ini. Platform ini memetakan karhutla tahunan di area konsesi perusahaan itu pada rentang 2013-2022. 

Pasca karhutla 2012, salah satu karhutla di konsesi PT Kallista Alam yang digugat KLHK, ternyata terjadi kebakaran lagi. Mapbiomas Fire mencatat pada 2013 setidaknya 42 ha lahan dalam kawasan konsesi itu terbakar.

Kemudian pada tahun yang sama dengan putusan PN Meulaboh mengabulkan gugatan KLHK, tahun 2014, kebakaran meluas menjadi 146 hektare. Luas karhutla dalam konsesi ini kemudian turun menjadi hanya 2 ha pada 2015. 

Data keberulangan karhutla di PT Kallista Alam dari hasil analisis Mapbiomas Fire. Data: Mapbiomas Fire

Namun pada tahun yang sama dengan putusan MA atas PK yang diajukan perusahaan itu, tahun 2017, kebakaran terjadi hingga 17 ha. Luas karhutla kemudian menurun pada tahun 2019, yakni seluas 12 ha. 

Pada tahun yang sama ketika MA memutuskan menolak PK pihak ketiga atas karhutla PT Kallista Alam, tahun 2022, kebakaran di konsesi perusahaan itu mencapai 19 ha. 

Direktur Hutan Auriga Nusantara, Supintri Yohar, menyebutkan deteksi pengulangan karhutla melalui Mapbiomas Fire ini menjadi peringatan bahwa upaya penanggulangan kebakaran seharusnya tetap dilakukan meski upaya hukum tengah berjalan. Jika hal ini dikesampingkan maka sia-sia saja upaya hukum untuk mencegah bencana asap.

Menurutnya hal yang perlu didalami dalam pengulangan karhutla di tengah upaya hukum adalah latar dari karhutla tersebut. Ada kemungkinan perusahaan masih melakukan pembersihan lahan dengan metode pembakaran.

“Ini artinya hukum tidak membuat jera perusahaan pembakar hutan,” kata dia. 

Direktur Gakkum Auriga Nusantara, Rony Saputra, sebelumnya mengatakan seharusnya pengulangan karhutla ini menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum.