Papua: Tambang Emas di Waserawi Diusulkan jadi IPR

Penulis : Tim Betahita

Tambang

Kamis, 30 Juni 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Pemilik Hak Wilayah Adat (Wilayat) tanah di lokasi tambang emas Manokwari menolak wacana Pemerintah yang akan memasukan investor luar untuk mengelola tambang emas di kawasan Wasirawi, Distrik Masni, Manokwari, Papua Barat.

Meliyanus Mandacan, satu di antara pemilik hak ulayat mengaku, masyarakat adat banyak belajar dari cerita masyarakat lokal di Timika, Papua, yang menjadi lokasi Freeport Indonesia beroperasi.

“Kami tidak ingin seperti masyarakat lokal suku Kamoro dan Amungme di Timika, ketika investor luar masuk untuk mengelola tanah lokasi tambang emas mereka, jadi kami tolak” kata Meliyanus, Rabu (29/6), seperti dikutip dari jubi.co.id.

Meski begitu, dia mengaku sebagai masyarakat ia juga ikut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah untuk tetap berupaya mengusulkan dibentuknya badan hukum Izin Pertambangan Rakyat – IPR.

Salah satu helikopter pengangkut logistik ke lokasi penambangan emas ilegal di Kampung Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari Papua Barat./Foto: Antara/Hans Arnold Kapisa.

“Kami mendukung langkah pemerintah untuk membuat IPR, bagi kami ini merupakan dukungan dan solusi dari Pemerintah bagi rakyat kecil,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Bons Rumbruren mengatakan, DPRD secara kelembagaan mendukung langkah pemerintah untuk menerbitkan IPR di lokasi tambang emas.

Kami mendukung kebijakan Bupati, supaya penambangan liar di sana (Wasirawi) bisa dikelola secara baik (ditertibkan),” kata Bons Rumbruren.

Menurutnya, langkah yang diambil oleh pemerintah daerah, sangat luar biasa. Sebab, jangan hanya berpikir untuk hari ini, namun lima atau sepuluh tahun yang akan datang jika gunung di atas sudah hancur dan terjadi banjir, maka yang terdampak adalah masyarakat.

“Jadi nanti kita sama-sama dengan Pemerintah daerah duduk lalu membuat semacam regulasi, sebagai payung hukum,” katanya.

Penambang Liar 

Sebelumnya di Waserawi, sebanyak 31 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorast Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat, dalam kasus emas tanpa izin (PETI) di Kampung Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan, dari total 46 orang yang ditangkap dari lokasi, 31 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim Gabungan Ditreskrimsus bersama Sat Brimob Polda Papua Barat melakukan penangkapan 46 orang pada Sabtu, 16 April 2022, di lokasi PETI. Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan 31 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Adam, dilansir dari Antara Papua Barat, Rabu (27/4/2022).

Adam mengatakan, dari tangan 31 tersangka, tim gabungan berhasil menyita barang bukti 136,97 gram emas diduga hasil PETI bersama 3 unit ekskavator, mesin genset, alkon, dan peralatan mendulang lainnya. Dikatakannya, 31 tersangka itu mengaku bekerja dalam kelompok penambang yang terorganisir maupun melakukan pendulangan secara mandiri (tradisional).

"Sebanyak 15 tersangka bekerja dalam satu kelompok pemodal berinisial ONK, 10 tersangka dalam dalam kelompok pemodal berinisial MS, dan 6 tersangka lainnya sebagai kelompok penambang mandiri atau tradisional," katanya.

Sejak penetapan tersangka, lanjut Adam, 31 orang itu sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat untuk proses hukum selanjutnya.

"Puluhan penambang emas ilegal ini dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah," ujarnya.

SHARE