Drama Korea di Kampung Buepe Papua

Penulis : Sandy Indra Pratama

Hutan

Jumat, 17 Juni 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  “Perusahaan tra pernah lakukan ganti rugi terhadap lahan adat kami, tidak! Tidak ada pembayaran,” meledak amarah Lukas Samkakai. Ia lantas bersungut-sungut. Di Merauke, jam sudah menunjukkan pukul 22.30 WIT.

Kemarahan Kepala Marga Samkakai tersulut lepas terbitnya sebuah hak jawab dari Moorim Paper -korporasi kertas raksasa yang bermarkas di Korea Selatan. Dalam berlembar kertas itu, Moorim mengklaim telah menyelesaikan semua kewajiban ganti rugi terhadap masyarakat adat di dekat Kampung Buepe, Distrik Okaba dan Distrik Kaptel, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua. Padahal menurut masyarakat dari delapan marga yang terdampak, kewajiban perusahaan itu tak pernah mereka terima.

Menurut Lukas saat ditemui betahita di Merauke, (17/6), tragedi ini merupakan drama panjang antara perusahaan dengan masyarakat. Terakhir, Jumat (10/6) Masyarakat Adat Malind di Kampung Buepe, Distrik Kaptel, Kab. Merauke, melakukan aksi pemalangan terhadap aktivitas perusahaan hutan tanaman industri (HTI), PT Plasma Nutfah Marind Papua (PNMP).

Aksi merupakan tindak lanjut pertemuan masyarakat dengan perusahaan pada Rabu (8/6) lalu. Kala itu, masyarakat menuntut antara lain perubahan kesepakatan antara perusahaan asal Korea tersebut dengan masyarakat, yang dianggap merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan.

Jalan di PT PNMP./Foto: Okto

Pihak perusahaan PT PNMP mengatakan akan menindaklanjuti antara bulan Juni-Juli tahun ini. Masyarakat lantas melanjutkan aksi pemalangan hingga ada kesepakatan baru. “Habis kesabaran kami lama-lama,” kata Lukas.

Berancang-ancang untuk bertemu korporasi beserta kroninya, Masyakarat delapan marga lantas berinisiatif untuk merancang sebuah sikap resmi tertulis untuk nantinya diberikan kepada perusahaan. Betahita beruntung bisa berada di tengah mereka.

Dalam pertemuan, satu persatu perwakilan dari Marga Moyuen, Balagize, Ndiken, Moaen, Samkakai, Yolmen, Yaimahe dan Walinaulik memberikan pandangan. Dalam kesederhanaan aspirasi yang cergas mereka sampaikan bergantian. Debat dan kesepakatan mewarnai, namun keseriusan menjaga anak cucu mereka dari bahaya investasi yang merusak harta karun mereka berupa hutan dan keanekaragaman hayati di dalamnya, tercurah dalam rapat marathon yang digelar sedari pagi.

Kembali ke berlembar kertas yang Moorim terbitkan. dalam segepok penjelasannya, Morrim mengklaim bahwa kewajiban bermusyawarah lalu melakukan ganti rugi kepada masyarakat sudah dipenuhi. Sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Bahkan mereka melampirkan beberapa bukti perjanjian dan pertemuan yang dilakukan dengan warga.

Menanggapi pernyataan Moorim, para tetua adat yang hadir berang. Sebab menurut mereka anak perusahaan Moorim yang beroperasi di kampung mereka yakni PT Plasma Nutfah Marind Papua (PNMP), memutarbalikkan fakta. “Sebagian bukti bisa kami terima, tapi klaim mereka soal ganti rugi itu tidak benar,” kata Lukas Samkakai yang saat itu cukup dominan berbicara. Seringkali, kata warga, perwakilan pemerintah membawa “mediator berseragam” yang membuat nyali warga seringkali kendor.

Poin demi poin lantas dibahas. Poin utama soal kisruhnya pengertian uang kompensasi dan tali asih -istilah adat bagi masyarakat Papua mengenai proses perkenalan dan pemintaan izin bicara- diutamakan. Sebab hal itu yang kemudian menjadikan drama antara masyarakat adat dari delapan marga dan perusahaan menjadi kian panjang. Sementara pembukaan hutan sudah terjadi, kerusakan sudah dirasakan.

Episode Penghancuran Hutan oleh Korporasi Korea

Penghancuran hutan itu diungkap secara terperinci dalam sebuah investigasi terbaru "Mencampakkan Hutan Hujan Terakhir: Bagaimana Harta Karun Papua Berakhir di Pembuangan sebagai Sampah Kertas" yang diterbitkan Environmental Paper Network (EPN), Mighty Earth, Pusaka, Solutions for Our Climate (SFOC), Korean Federation for Environmental Movement (KFEM) dan Advocates for Public Interest Law (APIL).

Sampai saat ini, hutan alam di provinsi paling timur di Indonesia ini relatif masih utuh. Namun, sejak gelombang perkebunan industri telah mengoyak wilayah tersebut, merusak seluruh ekosistem serta tanah masyarakat adat untuk menghasilkan komoditas di pasar global.

Tudingan perusakan hutan alam ini mengarah pada Moorim Paper. Perusahaan Korea Selatan ini--melalui anak perusahaannya PT Plasma Nutfah Marind Papua (PNMP)--diduga telah membabat hutan seluas 6 ribu hektare dalam rentang waktu 7 tahun, 2015 hingga 2021. Keberadaan perusahaan ini menjadikannya salah satu ancaman terbesar bagi hutan hujan di wilayah tersebut.

PT PNMP beroperasi di dekat Desa Buepe, Distrik Okaba dan Distrik Kaptel, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua. Di sana mereka menggunduli tumbuhan lokal dan menanam pohon akasia (Acacia mangium) dan kayu putih (Eucalyptus pelita).

Diperkirakan akan lebih banyak lagi hutan alam yang dihancurkan di tahun-tahun mendatang. Lantaran konsesi ini membentang lebih dari 64.050 hektare dan mencakup hutan alami dan bahkan sebagian hutan primer, lahan basah aluvial musiman, dan biomasa lainnya.

Menurut Global Forest Watch, sebelum penggundulan dimulai, konsesi milik PT PNMP mencakup hutan yang lebat. Lahan mereka termasuk 54.800 hektare hutan alami dan 9.610 hektare habitat lainnya, seperti padang rumput dan lahan basah aluvial musiman yang juga penting dikonservasi. Peta dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandakan adanya hutan tanah kering primer dan hutan sekunder--baik rawa maupun tanah kering--di wilayah konsesi.

Konsesi ini terletak di pusat keanekaragaman hayati kunci yang sensitif, memiliki dua wilayah ekologis diidentifikasi oleh World Wildlife Fund (WWF) sebagai hutan rawa air tawar Papua Selatan dan hutan hujan dataran rendah Papua Selatan--yang disebut terakhir merupakan salah satu dari 200 lingkungan kunci terpenting di dunia. Seluruh konsesi ini merupakan bagian dari wilayah ekologis Trans-Fly yang memiliki status Warisan Dunia sebagai wilayah campuran alam dan kultural.

Wilayah tersebut merupakan pusat keanekaragaman hayati kunci. Di mana hutan, rawa, dan padang rumput bersatu dalam ekosistem unik dan rentan, yang bercirikan perubahan aluvial. Di dalam hutan-hutan ini, kanguru pohon yang cerdik melompat dari dahan ke dahan, sementara burung kasuari berlarian di bawahnya dengan bulu kasar khas mereka.

Wilayah ini juga merupakan rumah bagi 40 spesies mamalia, 30 spesies reptil, dan 130 spesies ikan yang semuanya termasuk dalam Daftar Merah Spesies Terancam Punah International Union for Conservation of Nature (IUCN). Surga ini sedang dimusnahkan untuk memproduksi serpihan kayu untuk pembuatan bahan kertas.

Menurut masyarakat lokal, banyak satwa langka dan terancam yang tinggal di wilayah tersebut. Yang paling tampak adalah kanguru pohon (genus Dendrolangus), yang meningkat kategorinya dari Terancam Kritis (Critically Endangered, CR) ke Rentan (Vulnerable, VU) pada Daftar Merah IUCN68 dan dilindungi oleh hukum Indonesia.

Mereka juga melaporkan keberadaan kuskus putih, dingiso, kura-kura moncong babi, dan burung kasuari, yang semuanya termasuk dalam Daftar Merah IUCN.

Rassela Malinda Peneliti Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengatakan, Moorim telah gagal untuk menghormati hak-hak masyarakat adat dan menerapkan Persetujuan atas Dasar Informasi Awal tanpa Paksaan (Free Prior Informed Consent) untuk setiap kegiatan di tanah mereka.

“Kegagalan perusahaan untuk menghormati hak-hak masyarakat adat menyebabkan kerugian sosial ekonomi, budaya dan lingkungan. Masyarakat adat sudah menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan mereka akan pangan dan air yang berkualitas, penghidupan, dan harmoni. Yang mana semua itu tidak bisa diganti dengan kompensasi yang tidak adil. Pemerintah harus memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran terhadap perusahaan," kata Rassela.

Episode Penghidupan Hilang Seiiring Hutan Menghilang

Desa Buepe dihuni sebagian besar oleh orang dari Suku Malind Tumid, Darat dan Rawa. Suku Darat tinggal dengan meramu, berburu, dan memancing. Suku Rawa kebanyakan meramu. Pendatang dari berbagai daerah Papua lain dan dari Sulawesi, Maluku, Toraja, dan Timor juga ada.

Masyarakat terbagi ke dalam Suku dan sub Suku, seperti Suku Moyuwend atau Moyuen, Suku Kinamde, Suku Yolmen, Suku Balagaize, Suku Basik-Basik, Suku Ndiken, Suku Yahimahe, Suku Walinaulik, Suku Moaend (atau Moain), Suku Yaneten, dan Suku Biluken. Sub-sub Suku ini tinggal di wilayah tersebut, dan delapan dari mereka tinggal di Desa Buepe.

Berburu, memancing, dan meramu merupakan penghidupan utama bagi penduduk desa yang masih bergantung pada hutan tradisional untuk menemukan sagu, umbi-umbian, sayur mayur alami, ikan, dan daging. Seringkali mereka pergi ke hutan ulayat mereka dan tinggal selama beberapa minggu atau beberapa bulan.

Busur panah dan tombak merupakan peralatan utama yang diberikan pada anak-anak ketika memasuki masa remaja. Bagi masyarakat adat Malind, hutan merupakan sumber kehidupan yang tak tergantikan. Mereka mengamankan pangan (ikan, daging, sagu, sayuran), serat, dan obat obatan dari hutan.

Daerah berburu dan memancing diturunkan dari generasi ke generasi, namun tak pernah menjadi eksklusif. Anggota Suku lain atau bahkan pendatang pun diperbolehkan memanfaatkan hutan ulayat untuk berburu dan memancing, jika mereka berbagi hasil tangkapan mereka dengan masyarakat setempat atau Suku yang memiliki hutan tersebut.

“Dulunya mereka dekat, namun sekarang kami merawat kebun sagu kami dari kejauhan. Perusahaan telah menggunduli hutan, dan sekarang kami kesulitan mendapatkan kayu dan kulit pohon atau merawat sagu. Sebagian besar sudah mati, dan ladang yang masih hidup pun semakin jauh,” ujar Ani Kaize, perempuan yang tinggal di Buepe.

Perempuan memegang peranan penting dalam produksi makanan. Mereka bertanggung jawab memelihara dan memanen sagu, ikan, kerang, remis, dan dalam taraf tertentu hasil perkebunan.

Sagu, khususnya, adalah sumber karbohidrat terpenting bagi masyarakat Malind, menyediakan tepung sagu yang merupakan bahan pokok. Tumbuhan sagu juga penting dalam budaya dan mitos masyarakat Malind sebab diasosiasikan dengan pertumbuhan “kebasahan” (dubadub) dan kesuburan, seringkali dengan roh.

Sebagai timbal baliknya, manusia menjaga tumbuhan sagu secara langsung maupun tidak langsung, serta berbagai ritual. Hubungan ini tak hanya sekadar berlandaskan asas kebermanfaatan, namun juga dicirikan koneksi yang dalam. Perempuan pada umumnya merawat sagu, memanen dan memprosesnya (dengan memeras dan mencuci intisarinya).

Menghabisi ladang sagu sekitar desa berdampak besar dan langsung terhadap mereka. Ketika perusahaan menebang hutan, para penduduk desa kehilangan sumber pangan utama mereka, dan harus berjalan berjam-jam atau bahkan berhari-hari sebelum menemukan hutan yang masih utuh agar mereka bisa berburu, memancing, dan meramu. Namun, hutan-hutan tersebut merupakan milik suku lainnya.

“Ladang sagu desa, tempat sakral, lahan perburuan untuk semua-semua telah dihabisi oleh perusahaan. Sekarang kalau mau cari makan harus berjalan jauh sekali,” kata Seblum Kinamde, Ketua Adat Desa Buepe.

“Kini masyarakat Buepe mulai mencari makanan di dekat Sungai Mbyan, tapi wilayah tersebut merupakan milik desa lainnya. Cuma karena masih ada ikatan keluarga saja mereka masih diperbolehkan mencari makan di sana,” lanjut Seblum.

Kondisi kehidupan keluarga pekerja PT PNPM./Foto: Okto

Jika kebanyakan orang bisa menyimak drama korea yang tayang di berbagai media dengan setia, meski panjang episodenya. Betahita meminta agar pembaca juga rela meluangkan waktu guna menyimak episode lanjutan dari tulisan drama korea di Desa Buepe, Merauke Papua dengan seksama. Tulisan ini bukan tulisan akhir atas rekaman perjuangan masyarakat adat Buepe. Ini adalah awal dari penelusuran kami.

SHARE