Di Pulau Penjara, Kepunahan Mengintai Pelahlar Nusakambangan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

SOROT

Selasa, 31 Mei 2022

Editor : Kennial Laia

BETAHITA.ID - Bertubi-tubi pelahlar nusakambangan (Dipterocarpus littoralis) terdesak lenyap dari rumahnya. Pembalakan dan perambahan liar membawanya terperosok pada status “Terancam Punah”. Selangkah lagi menuju kepunahan di alam.

Sebatang pohon pelahlar nusakambangan menjulang di antara beragam vegetasi. Di titik itu keberadaannya mencolok karena menjulang 30 meter, seolah hendak menujah langit di atas. Batangnya besar berdiameter 45 centimeter. Bertajuk luas di bagian puncak. Membentuk kanopi yang menaungi hutan lebat.

Pohon itu bukan satu-satunya pelahlar nusakambangan penghuni Cagar Alam Nusakambangan Barat di Pulau Nusakambangan. Ada sejumlah individu sejenis lainnya menyebar di luar cagar alam meski jumlahnya terbatas. International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List menyebut jumlah pohon dewasa hanya tersisa 47 individu. Itu berdasarkan penilaian 2018.

Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah Wahyono Ristanto, memperkirakan ada total 300 individu. “Itu jumlah perkiraan untuk semua tingkatan (semai, pancang, tiang dan pohon) di Nusakambangan," katanya saat mendampingi Betahita di Cagar Alam Nusakambangan Barat, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (10/5/2022).

Salah satu pohon pelahlar nusakambangan (Dipterocarpus littoralis) yang ada di Cagar Alam Nusakambangan Barat./Foto: BKSDA Jateng

Sedangkan Helmi Mukti Yulia dari Fakultas Sains, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya mengidentifikasi 164 individu pelahlar nusakambangan tumbuh di luar kawasan cagar alam itu selama penelitian periode Juni-Agustus 2018. Sebanyak 24 individu di antaranya, terklasifikasi sebagai pohon karena berdiameter lebih dari 20 cm. Pelahlar-pelahlar inilah yang situasinya paling terancam oleh perambahan hutan dan alih fungsi lahan, sebagaimana disebutnya dalam “Kajian Populasi dan Analisis Spasial Tanaman Endemik Dipterocarpus littoralis Blume di Pulau Nusakambangan”.

Apalagi kayu pelahlar dikenal berkualitas baik. Kayu jenis ini termasuk dalam kelas keawetan II-III dengan kelas kekuatan II. Banyak dimanfaatkan untuk bangunan, pembuatan kapal, dan pertukangan lainnya (Jenis-Jenis Pohon Penting di Nusakambangan, LIPI 2014).

Pulau Nusakambangan seluas 12.000 hektare adalah satu-satunya habitat bagi pelahlar nusakambangan. Nusakambangan terbagi menjadi dua fungsi. Kawasan Konservasi seluas 866,96 hektare dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BKSDA. Wilayah kerjanya meliputi CA Nusakambangan Barat seluas 656,06 hektare dan CA Nusakambangan Timur seluas 210,90 hektare.

Sisanya lebih dari 11.000 hektare merupakan Areal Penggunaan Lain (APL), di bawah kendali pengamanan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Dengan fakta tersebut, bisa dibilang pemberantasan dan pencegahan penebangan liar maupun perambahan lahan di luar cagar alam merupakan tanggung jawab kementerian ini.

Sisi barat Pulau Nusakambangan dilihat dari muara Segara Anakan di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat./Foto Betahita.id

Namun, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, I Putu Murdiana Putu mengakui belum maksimal mengantisipasi perusakan hutan, perambahan lahan, dan keberadaan penduduk liar di "pulau penjara" itu. Putu beralasan para petugas lapas lebih fokus mengurus pelayanan dan pembinaan narapidana. Butuh sumber daya manusia serta waktu yang tak sedikit.

"Kegiatan kedinasan juga padat. Kami tidak punya SDM cukup, sehingga kegiatan kurang maksimal dilaksanakan. Tapi bersama seluruh Kalapas Nusakambangan untuk bisa melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban yang juga melibatkan stakeholder, seperti polisi, BKSDA dan lain-lain, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan bisa lebih maksimal," kata Putu, Jumat (13/5/2022).

Tahun lalu, pihaknya sempat memergoki aktivitas penebangan liar dan pembakaran lahan untuk pertanian. Pelaku adalah warga di Desa Klaces, Kecamatan Kampung Laut. Temuan itu langsung ditindak. "Sudah kita tindak tegas. Kami tangkap orangnya. Gubuk-gubuk tempat beristirahat kami bakar," ujar Putu.

Warga itu lalu menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih mengulang, ia akan dihukum. Yang bersangkutan, kata Putu, juga dikenakan sanksi sosial, yakni diwajibkan menanami lahan yang sudah dirambah dengan pohon buah. Pohonnya tidak boleh ditebang.

Areal lahan berhutan yang dibabat secara ilegal oleh masyarakat di Pulau Nusakambangan./Foto: KemenkumHAM

Menurut Putu, KemenkumHAM tidak mengizinkan penduduk membudidayakan pohon penghasil kayu, misalnya mahoni atau sengon. Ia khawatir pohon-pohon itu akan ditebangi ketika sudah besar. "Padahal pelestarian adalah hal pokok yang penting dilakukan. Saat ini kalau ada lahan kosong yang kayunya ditebang secara liar akan kami tanami dengan pohon buah seperti mangga, sawo, alpokat, durian, dan lainnya, yang bermanfaat untuk satwa yang ada di Nusakambangan."

Putu bilang, pelahlar nusakambangan di wilayah kelola Lapas menjadi perhatian khusus. Bukan hanya bagi Lapas se-Nusakambangan tetapi juga bagi Kantor Pusat KemenkumHAM. Pihaknya mengkaji pengawasan dan pengelolaan Nusakambangan, tak hanya terhadap spesies langka dan terancam punah seperti pelahlar nusakambangan, tetapi kelestarian hayati secara keseluruhan.

Mengenai rumor ada oknum petugas Lapas diduga terlibat penebangan liar di Nusakambangan, Putu belum tahu pasti. Rumor tersebut tak ada bukti. Belum pernah ada laporan soal keterlibatan oknum petugas Lapas.

"Tapi ada beberapa oknum-oknum petugas di luar kami, yang seharusnya juga bersama kami menjaga kelestarian hutan ataupun kekayaan hayati di Nusakambangan juga dalam tanda kutip ikut bermain," ungkap Putu.

Putu tidak menjelaskan lebih jauh mengenai oknum-oknum petugas lain yang dimaksud. "Kami tidak bersifat menuduh atau apa, tidak, ini cuma informasi-informasi saja yang disampaikan baik dari petugas maupun dari masyarakat yang ada di sekitar Nusakambangan," ujar Putu.

Warga Dusun Karanganyar, Desa Ujung Gagak, Kecamatan Kampung Laut, Rohim Efendi, yang tinggal di seberang pulau, menyebut penebangan liar masih terjadi hingga kini. Namun, skalanya kecil.

Selama tiga tahun melakukan patroli di dalam maupun di sekitar kawasan CA Nusakambangan Barat, Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Pandu Nusa Buana yang dipimpinnya pernah memergoki aktivitas penebangan kayu. Setidaknya tiga kali MMP menyita mesin peralatan yang digunakan para penebang liar.

Rohim bilang, apabila yang ditebang jenis sengon atau jenis lain yang ditanam warga, akan dibiarkan. Namun bila yang ditebang adalah kayu alam yang tumbuh alami di Nusakambangan, penebangnya akan diminta setop. Peralatan tebangnya juga akan disita.

Kayu hasil pembalakan liar beberapa tahun terakhir, menurut Rohim, umumnya digunakan untuk keperluan membangun rumah dan bangunan lain. Pelaku kebanyakan para pendatang.

"Pernah orang Tasik (Tasikmalaya), pihak lapas sudah sungkan untuk hadapi orang itu, ketemu dengan MMP dan tertangkaplah orang tersebut. Karena MMP sangat peduli, dikatakan berani sih enggak. Chainsaw-nya kami tangkap. Yang kedua ada lagi dari oknum, menyuruh menebang kayu untuk ini-ini, karena tidak izin dengan saya, saya tangkap. Saya laporkan langsung, chainsaw-nya saya bawa ke BKSDA," katanya.

Tunggul atau bekas tebangan pohon pelahlar nusakambangan (Dipterocarpus littoralis) di dalam kawasan Cagar Alam Nusakambangan Barat 2011 silam./Foto: Iyan Robiansyah.

Kepala Resort Konservasi Wilayah Cilacap, BKSDA Jawa Tengah, Dedi Rusyanto mengungkapkan, pascareformasi illegal logging besar-besaran terjadi di segala penjuru Nusakambangan, termasuk di dalam cagar alam. Aktivitas ilegal itu jadi penyebab menyusutnya jumlah populasi pelahlar di Nusakambangan.

Penebangan liar pohon di Nusakambangan mulai mereda sejak operasi pemberantasan dan penegakan hukum terhadap pembalakan liar, 2004 hingga 2006. Dari operasi yang melibatkan aparat terpadu, ada 7 kasus illegal logging diungkap. Perkaranya berproses hingga ke pengadilan. Seluruh pelaku telah menjalani vonis hukuman.

"Pelakunya rata-rata oknum masyarakat sekitar. Ada juga yang dari Kali Pucang (Pangandaran). Saat itu ada yang sampai 11 orang (dalam satu kasus). Yang lainnya ada 3 atau 4 orang. Jadi aktivitas illegal logging saat itu berkelompok," kata Dedi.

Dari ekdosus hingga migrasi tenaga kerja

Pulau Nusakambangan semula nyaris tak terganggu. Namun, ekspedisi ke Nusakambangan mengungkap penjarahan besar-besaran dalam hutan itu, 20 tahun silam. Kala itu, video yang diproduksi Auriga Nusantara (Silvagama) mengungkap bagaimana pohon-pohon besar ditebangi lalu dibawa menuju Segara Anakan, lalu dikapalkan ke luar pulau. Dalam periode kelam itu, lebih dari 12.000 pohon di Nusakambangan ditebang, menyisakan secuil wilayah yang masih aman. Wilayah itu adalah Cagar Alam Nusakambangan.

Bukan itu saja perusakan hutan terjadi. Gelombang eksodus pendatang dari provinsi tetangga pernah menyebabkan kehancuran serupa pada alam. Awalnya, eksodus 100 keluarga dari Jawa Barat bersamaan fenomena pembantaian dukun santet. Beberapa tahun kemudian, terjadi lagi eksodus ke Nusakambangan. Jumlahnya diperkirakan 100 keluarga lagi. Mereka bertahan hidup dengan menggarap lahan yang sekarang disebut Desa Klaces, Kecamatan Kampung Laut.

Lebih parah lagi proyek pembukaan kebun pisang Cavendish seluas 200 hektare. Atas nama proyek budidaya, ribuan tenaga kerja dari Jawa Barat didatangkan ke Nusakambangan. Namun, proyek itu berakhir gagal. Menyisakan para pekerja yang bernasib tak tentu. Mencoba bertahan hidup, mereka pun menggarap lahan bekas perkebunan pisang itu.

Seiring waktu, jumlah penggarap lahan terus bertambah. Luas hutan yang dibabat pun kian meluas, diperkirakan mencapai 1.000 hektare (Wibisono, 2001).

Sejak itulah timbul gejolak di masyarakat. Pemerintah Kabupaten Cilacap coba menertibkan dan memulangkan mereka ke daerah asal. Lahan-lahan bekas garapan itu malah jadi telantar.

Sebaran tutupan pohon yang hilang di Pulau Nusakambangan 2001-2020./Sumber: Yayasan Auriga Nusantara

Auriga Nusantara melakukan analisis spasial untuk mengetahui tutupan hutan alam yang hilang (deforestasi) di Nusakambangan dalam rentang waktu 2001 hingga 2020. Hasilnya, deforestasi di Nusakambangan pada jangka waktu tersebut mencapai sekitar 382,08 hektare.

Peneliti Auriga Nusantara, Yustinus Seno menerangkan, angka deforestasi ini dihasilkan dari kombinasi data set tree cover loss (tutupan pohon yang hilang) Global Forests Change dari Global Land Analysis and Discovery (GLAD) University of Maryland dan peta tutupan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tree cover loss sendiri, lanjut Yustinus, merupakan cara untuk mendeteksi kehilangan tutupan kanopi (stand replacement disturbance) pada resolusi 30x30 meter, sebagaimana ukuran setiap pixel citra satelit Landsat.

"Angka ini merupakan tutupan pohon yang hilang pada tutupan hutan alam KLHK tahun 2000 di wilayah Nusakambangan. Jadi deforestasi yang terjadi merupakan deforestasi tahunan 2001-2020 pada hutan alam tahun 2000," terang Yustinus, Minggu (22/5/2022).

"Deforestasi yang terjadi sebelum tahun 2000 tidak bisa teranalisis. Karena basis data tree cover loss-nya tidak tersedia," lanjut Yustinus.

Seperti yang dijelaskan Yustinus di atas, angka 382,08 hektare itu dihasilkan dari penafsiran satelit terhadap tutupan pohon yang hilang saja. Artinya, satelit tidak menghitung tutupan vegetasi lain yang hilang yang tidak dianggap sebagai pohon.

Untuk itu, Auriga juga menghitung luas lahan terbuka, khususnya di Nusakambangan bagian barat. Bermodal citra satelit Sentinel 2, Auriga memantau perubahan tutupan lahan di wilayah itu dari tahun ke tahun.

Hasilnya, menurut citra satelit, perubahan signifikan kondisi lahan di Nusakambangan bagian barat mulai tampak terjadi sejak 2009. Sejak tahun itu hektare demi hektare lahan di habitat alami pelahlar nusakambangan itu terlihat mengalami perubahan di sana sini. Hektare-hektare lahan dari yang awalnya hijau perlahan berubah menjadi kuning kecoklatan.

Perubahan lahan itu terlihat mencapai puncaknya pada 2015.  Sebagian besar lahan Nusakambangan bagian barat tampak terbuka menyisakan kawasan Cagar Alam Nusakambangan Barat.

Deliniasi areal-areal terbuka selanjutnya dihitung. Hasilnya 631 hektar luas lahan terbuka di bagian barat Pulau Nusakambangan pada 2015.

“Analisis ini dilakukan dengan menggunakan citra satelit Sentinel 2, dengan mendeliniasi area terbuka berdasarkan penampakan visual pada citra tahun 2015,” terang Yustinus.

Analisis lebih lanjut dilakukan menggunakan platform Mapbiomas Indonesia, lanjutnya, terungkap sebagian tutupan hutan di Nusakambangan yang hilang itu diakibatkan oleh alih fungsi menjadi lahan pertanian.

*Tulisan ini adalah tulisan pertama dari rangkaian Liputan Khusus Spesies Pelahlar Nusakambangan (Dipterocarpus littoralis).

Liputan ini merupakan program Fellowship "Meliput Kepunahan Senyap" kerja sama The Society of Indonesian Science Journalists (SISJ) dan Earth Journalism Network (EJN).

SHARE