Satu Orangutan Sumatera Dievakuasi dengan Luka Jerat di Aceh

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Senin, 05 Juni 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Satu individu orangutan sumatera (Pongo abelii) terpaksa dievakuasi oleh tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh karena terluka akibat kena jerat di kebun warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, Kamis (1/6/2023) kemarin.

"Evakuasi dilakukan setelah orangutan tersebut terjebak di kebun warga. Orangutan tersebut juga merusak tanaman jagung dan kelama di kebun tersebut," kata Gunawan Alza, Kepala BKSDA Aceh, Sabtu (3/6/2023) kemarin, dikutip dari Antara.

Gunawan menjelaskan, evakuasi orangutan ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya satu individu orangutan yang berada di kebun warga di Desa Ujung Mangki, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan. Dari informasi itu, BKSDA Aceh mengerahkan tim dari Resor Wilayah 16 Tapaktuan Seksi Konservasi Wilayah II untuk mengevakuasi satwa lindungi tersebut pada Kamis (1/6/2023).

"Evakuasi juga melibatkan mitra, di antaranya tim Forum Konservasi Leuser dan tim Orangutan Information Centre (OIC). Tim berhasil mengevakuasi orangutan tersebut menggunakan senjata bius," ujar Gunawan.

Orangutan sumatera (Pongo abelii). Foto: Istimewa

Berdasarkan hasil observasi lapangan, kata Gunawan, orangutan tersebut berusia 20 tahun dengan kondisi luka di tangan yang membusuk serta dua terputus. Luka itu didapat orangutan tersebut akibat terkena jerat.

"Karena kondisinya luka, orangutan tersebut dibawa ke pusat karantina dan rehabilitasi di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara, guna penanganan intensif," katanya.

Gunawan melanjutkan, orangutan sumatera merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Berdasarkan daftar konservasi internasional, orangutan sumatera hanya ditemukan di Pulau Sumatera. Pemilik nama ilmiah Pongo abelii ini termasuk spesies terancam kritis, berisiko tinggi punah di alam liar.

Gunawan mengimbau masyarakat menjaga kelestarian alam, khususnya orangutan sumatera, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat satwa dilindungi, tidak menangkap, melukai, dan membunuh orangutan maupun satwa dilindungi lainnya.

BKSDA juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan orangutan maupun satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati. Semua tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang diatur perundang-undangan.

"Kami juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat serta mitra yang telah melaporkan ada orangutan di kebun warga serta membantu proses evakuasi guna penyelamatan satwa dilindungi tersebut," tutup Gunawan.

SHARE