Perlindungan Hak Masyarakat Adat Masih Lemah

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Masyarakat Adat

Senin, 27 Maret 2023

Editor : Redaksi Betahita

BETAHITA.ID - Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) merilis data terbaru cakupan luasan registrasi wilayah adat dan status pengakuannya oleh pemerintah. Data ini dirilis pada peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 17 Maret 2023 kemarin. Dalam enam bulan terakhir terdapat 124 peta wilayah adat teregistrasi di BRWA dengan luas mencapai 4,4 juta hektare.

Sampai saat ini BRWA telah meregistrasi 1.243 peta wilayah adat seluas 25,1 Juta hektare yang tersebar di 32 provinsi dan 154 kabupaten/kota di Indonesia. Dari data tersebut terdapat 3.206.703 hektare atau 184 wilayah adat yang sudah mendapatkan status penetapan pengakuan wilayah adat dari pemerintah daerah (Pemda).

"Artinya, baru 12,7 persen wilayah adat yang ditetapkan pengakuannya," kata Ariya Dwi Cahya, Kepala Divisi Data Informasi BRWA.

Ariya mengatakan, Pemda masih punya pekerjaan besar untuk melaksanakan peraturan daerah (Perda) yang telah terbitkan. Karena saat ini terdapat sekitar 18.828.794 hektare atau 792 peta wilayah adat berada pada daerah yang telah menerbitkan Perda tentang Pengakuan Masyarakat Adat.

Tampak dari ketinggian sebagian hutan di wilayah adat Kinipan telah terbabat untuk perkebunan sawit PT SML./Foto: Betahita.id

"Sementara itu, ada 3.127.750 hektare atau 253 peta berada di daerah yang belum menerbitkan kebijakan daerah untuk pengakuan masyarakat adat."

Dalam pengakuan hak masyarakat adat atas hutan adat, menurut rilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selama 2022 terdapat penetapan hutan adat sebanyak 19 SK, dengan luas mencapai 77.185 hektare. Bila dihitung, pengakuan hutan adat diberikan pemerintah sejak 2016 hingga Maret 2023 ini, jumlahnya 108 SK dengan luas mencapai 153.322 hektare, atau rata-rata sekitar 21.903 hektare per tahun.

Upaya percepatan penetapan hutan adat terus dilakukan oleh KLHK melalui kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dan juga pemerintah daerah. BRWA juga terlibat aktif dalam kolaborasi tersebut untuk percepatan pengakuan masyarakat adat, wilayah adat dan juga hutan adat.

"Pemerintah pusat dan Pemda masih perlu meningkatkan anggaran dalam mendongkrak luas pengakuan wilayah adat dan hutan adat, karena potensi hutan adat saat ini mencapai 17,5 juta hektare berdasarkan data registrasi wilayah adat BRWA," kata Kasmita Widodo, Kepala BRWA.

Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia 17 Maret 2023. Sumber: BRWA

Kasmita Widodo mengatakan, pengakuan hak masyarakat adat atas tanah ulayat nyaris tidak ada kemajuan sama sekali. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih belum menunjukkan langkah konkret melakukan pendaftaran atau penatausahaan tanah ulayat.

Padahal terdapat sekitar 3,2 juta hektare wilayah adat yang sudah mendapat penetapan pengakuan oleh pemerintah daerah. Kasmita Widodo berpendapat, semestinya ATR/BPN bisa melanjutkan dengan proses pengukuran, pemetaan dan pencatatan dalam daftar tanah.

"Jadi, ATR/BPN tidak hanya menggelontorkan anggaran untuk proyek PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) terhadap bidang-bidang tanah tapi juga untuk pendaftaran tanah ulayat."

Pemerintah sampai saat ini juga belum mengintegrasikan peta-peta wilayah adat yang sudah ditetapkan pengakuannya oleh pemerintah daerah dalam Kebijakan Satu Peta dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Dengan demikian, ruang hidup masyarakat adat tidak terlindungi dari dampak buruk investasi dan proyek-proyek nasional seperti pembangunan IKN Nusantara. Pemerintah masih sangat lemah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan dan sumber daya alam yang berada di wilayah adat," tegas Kasmita Widodo.

SHARE