Dua Orang di Bengkulu Ditangkap karena Menambang Batu Bara Ilegal

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Kamis, 09 Maret 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Dua orang berinisial MA dan KS ditangkap oleh Polda Bengkulu dalam kasus tambang batu bara tanpa izin alias ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Selain menangkap dua orang tersebut, polisi juga mengamankan ribuan ton batu bara beserta 2 unit alat berat jenis excavator di lokasi tambang.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, tim menemukan kegiatan penambangan tanpa izin yang berada Desa Kota Niur, Kecamatan Semidang Lagan, Bengkulu Tengah. Batu bara ini telah dikemas dalam sejumlah karung yang sebelumnya dikumpulkan oleh penambang.

“Kita mengamankan dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, inisial MA dan KS. Masing masing tersangka, selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat yang beroperasi sekira bulan November 2022 lalu,” kata Dodi Ruyatman pada pers rilis, Senin (6/3/2023), dikutip dari Tribrata News.

Kedua tersangka ini, lanjut Dodi Ruyatman, menggunakan alat berat jenis excavator untuk menggali atau melakukan aktivitas penambangan batu bara. Selain itu tersangka juga memperkerjakan orang lain untuk mengumpulkan kemudian mengemas batu bara tersebut ke dalam karung yang kemudian dijual ke Jakarta dengan menggunakan jasa angkutan darat.

Ratusan karung berisi ribuan ton batu bara hasil tambang ilegal di Bengkulu Tengah. Foto: Tribrata News

“Pelaku menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan atas nama CV Laksita Buana dan dijual ke Jakarta melalui darat dengan menggunakan truk tronton,” sambungnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan perkara atas keterlibatan tersangka lain yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Para tersangka dijerat Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin Menteri.

SHARE