Sebanyak 1.981 IUP Pertambangan Dicabut Sepanjang 2022

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Selasa, 21 Februari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Sepanjang 1.981 izin usaha pertambangan (IUP) telah dicabut sepanjang 2022. IUP yang dicabut terdiri dari 1.680 IUP mineral dan 301 IUP batu bara.

Pencabutan IUP ini dilakukan di rentang 2 Februari hingga 31 Desember 2022. Pencabutan ini dilakukan oleh Satgas Percepatan Investasi dan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang diketuai oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin menyebutkan, IUP yang dicabut terdiri dari 1.680 IUP mineral dan 301 IUP batu bara.

"Intinya yang dicabut adalah memang perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Sebagian besar diberikan izin namun tidak diusahakan," kata Ridwan seperti dikutip dari Detik Finance. 

Tambang batu bara di Sawahlunto Sumatera Barat meledak tewaskan 10 orang./Foto: Antara Foto/Derky Azmadi

Pemerintah membuka mekanisme jika perusahaan yang dicabut izinnya tersebut untuk mengajukan klarifikasi. 

Pencabutan IUP pertambangan itu dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ada yakni Perpres 21 tahun 2022. 

Pencabutan izin ini sendiri merupakan kelanjutan rencana yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Januari 2022. Kala itu pemerintah melakukan evaluasi perusahaan tambang dan pada prosesnya, sebanyak 2.087 IUP dengan total luas lahan sekitar 3.201.046 hektar. 

Pemerintah berargumentasi bahwa salah satu alasan pencabutan IUP merupakan bagian dari proses penataan perizinan pertambangan di Indonesia. 

Ridwan sendiri menyebutkan sebanyak 443 perusahaan mendapat pembatalan pencabutan IUP. Jumlah itu terdiri dari 395 perusahaan mineral dan 49 perusahaan batu bara.

"Prinsipnya pemerintah bersikap terbuka saja. Kami berlaku adil saja, fair saja. Kalau memang dalam data yang dicabut ada yang kami salah akan kita pulihkan," katanya.

SHARE