Walhi Bengkulu Minta Kepolisian Tindak Tegas PT Faminglevto

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Kamis, 15 Desember 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu meminta Kapolda Bengkulu dan Kapolro segera melakukan tindakan tegas kepada perusahaan pertambangan apsir besi PT Faminglevto Baktiabadi (PT FBA). Sebab perusahaan tersebut kembali melakukan pembangkangan, dengan kembali melakukan aktivitas tanpa Persetujuan Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Walhi Bengkulu menyebut, pada Minggu (11/12/22) kemarin PT FBA berani beraktivitas, meski telah diminta menghentikan aktivitasnya oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, karena belum memperbarui persetujuan lingkungan atau mendapat rekomendasi dari KLHK.

Dalam hal ini Walhi Bengkulu menilai, Negara terkesan telah mengabaikan suara masyarakat Seluma, yang bertahun-tahun melakukan penolakan tambang pasir besi itu. Bahkan perwakilan masyarakat sudah mendesak sejumlah kementerian terkait agar tidak menerbitkan persetujuan lingkungan terhadap PT FBA.

Hanya saja, hingga saat ini pemerintah belum memberikan kepastian terhadap tuntutan masyarakat, bahkan perusahaan kembali membangkang dengan melakukan aktivitas pertambangan.

Sejumlah masyarakat Desa Seluma mendatangi lokasi tambang PT Faminglevto, untuk memastikan perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitas pertambangannya, Senin (12/12/2022)./Foto: Walhi Bengkulu

Perwakilan masyarakat Desa Pasar Seluma Yonnaidi menyampaikan, PT Faminglevto Baktiababadi sebelumnya telah berhenti beroperasi sejak mendapat surat teguran pada Agustus lalu. Alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan juga telah dikeluarkan dari lokasi pertambangan.

Tetapi pada Minggu (11/12/2022) kemarin, masyarakat kembali melihat adanya aktivitas pertambangan di lokasi tambang menggunakan alat berat. Diketahui 2 unit alat berat sudah masuk kembali di lokasi perusahaan tersebut. Melihat kondisi itu, maka masyarakat berinisiatif kembali mendirikan tenda di depan lokasi pertambangan, untuk memastikan PT FBA tidak beraktivitas dan mempertanyakan dasar kembalinya perusahaan melakukan aktivitas pertambangan.

“Tetapi sayang perusahaan tidak bisa menunjukkan apapun kepada masyarakat, untuk itu, kami mendesak perusahaan untuk mengeluarkan seluruh alat berat yang ada di dalam lokasi pertambangan,“ kata Yonnaidi, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (12/12/2022).

Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga menyebut, telah terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Faminglevto Baktiabadi. Yang mana bila lihat dasar keluarnya surat teguran pertama yang diterbitkan Dirjen Minerba, dengan nomor surat B-4368/MB.07/DBT/2022 pada 3 Agustus 2022 lalu, salah satu regulasi yang digunakan adalah Pasal 22 ayat (1) UU 32/2009 tentang PPLH.

"Yang menyebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal,” kata Ibrahim.

Lewat surat teguran itu, PT Faminglevto Baktiabadi diminta untuk menghentikan sementara kegiatan pertambangan, sampai memperbarui persetujuan lingkungan atau mendapat rekomendasi atau izin dari KLHK yang menyatakan PT Faminglevto Baktiabadi diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pertambangan dan segera berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai kawasan cagar alam yang masuk dalam WIUP PT Faminglevto Baktiabadi.

“Tetapi faktanya PT Faminglevto Baktiabadi telah melakukan kegiatan penambangan sejak Juni 2022 lalu. Artinya selama ini perusahaan tersebut beraktivitas tanpa persetujuan lingkungan, dan ini merupakan bentuk pelanggaran.”

Ibrahim juga turut menyayangkan adanya aparat kepolisian yang berjaga di lokasi pertambangan. Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya menindak tegas PT Faminglevto Baktiabadi, bukan malah berjaga di lokasi pertambangan.

“Untuk itu, kami mendesak Kapolda Bengkulu menarik mundur aparat kepolisian yang berjaga di lokasi pertambangan dan meminta Kapolri segera mengusut dugaan adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam pengamanan terhadap PT Faminglevto Baktiabadi,“ tutup Ibrahim.

SHARE