Papua 2022: Kekerasan Terhadap Warga Sipil Meningkat

Penulis : Tim Betahita

Aktivis HAM Papua

Senin, 12 Desember 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menyatakan kekerasan terhadap warga sipil di Papua meningkat sepanjang 2022. Ramandey menyatakan perlu pendekatan budaya dialog sebagai upaya penyelesaian konflik di Tanah Papua.

Ramandey menyatakan sepanjang 2022 Komnas HAM mencatat setidaknya ada delapan kasus kekerasan terhadap warga sipil di Papua. Diantaranya, terdapat empat kasus kekerasan terhadap warga sipil yang diduga dilakukan prajurit TNI, dan empat kasus lainnya yang diduga dilakukan anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB.

“Delapan kasus yang dicatat oleh Komnas HAM Papua adalah kekerasan yang didesain dan diarahkan langsung kepada warga sipil,” kata Ramandey kepada wartawan di Kota Jayapura, akhir pekan lalu, seperti dikutip dari Jubi.id.

Ramandey menyatakan salah satu kasus kekerasan terhadap warga sipil yang diduga dilakukan prajurit TNI adalah kasus kekerasan terhadap tujuh orang anak di Kabupaten Puncak yang diduga kuat dilakukan oleh anggota TNI Batalion Infanteri 521 Kodam Brawijaya yang bertugas di Pos PT Modern, Kampung Sinak Kabupaten Puncak pada 23-24 Februari 2022. Kekerasan ini menyebabkan seorang anak meninggal dunia, dan enam orang anak lainnya mengalami luka-luka.

ilustrasi kekerasan. (Pixabay)

Kasus lainnya adalah kekerasan dan pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil asal Kabupaten Nduga yang berdomisili di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Pembunuhan dan mutilasi itu melibatkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/IJK/3 dan empat orang warga sipil. Salah satu diantara korban tersebut merupakan anak-anak.

Kasus berikutnya adalah kekerasan prajurit Batalion Infanteri 600/Modang terhadap terhadap dua orang warga sipil di Kampung Mememu, Distrik Edera, Kabupaten Mappi pada tanggal 30-31 Agustus 2022. Dalam kasus itu, satu korban meninggal dunia.

Selain itu, prajurit Komando Pasukan Khusus diduga melakukan kekerasan terhadap tiga orang anak di Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom Akibatnya 3 orang anak itu terluka parah, dan satu diantaranya sempat dinyatakan kritis.

Ramandey menyatakan pihaknya juga mencatat empat kasus kekerasan terhadap warga sipil yang diduga dilakukan TPNPB. Salah satunya kasus pembunuhan dan penganiayaan orang warga sipil di Kampung Nogolaid, Distrik Kenyam Kabupaten Nduga pada 16 Juli 2022. Aksi itu diduga kuat dilakukan kelompok TPNPB yang dipimpin Egianus Kogoya. Sejumlah 10 orang meninggal dunia dan dua orang lainnya luka-luka dalam kasus itu.

Kasus berikutnya adalah kekerasan terhadap Bripda Diego Rumaropen pada 18 Juli 2022 di Kampung Napua, Wamena yang diduga dilakukan oleh TPNPB. Bripda Diego Rumaropen mengalami luka bacok dan meninggal dunia. Selain itu para pelaku merampas dua pucuk senjata api.

Kasus berikutnya adalah penyerangan warga sipil di Yahukimo pada 19 Juli 2022. Para pelaku memenggal kepala korban sampai putus. Diduga kuat pelakunya merupakan anggota TPNPB.

Kasus lainnya adalah penyerangan terhadap 14 orang pekerja jalan di kampung Majnic, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni pada 29 September 2022 yang diduga kuat melibatkan kelompok TPNPB. Akibatnya, empat orang pekerja jalan itu meninggal dunia.

Ramandey menyatakan tindakan kekerasan terhadap warga sipil yang berulang setiap tahun di Tanah Papua menunjukan bahwa tingkat kesadaran aparat keamanan terhadap penghormatan HAM belum membaik. Ia juga mengingatkan kekerasan juga tidak akan menyelesaikan masalah, justru hanya melahirkan kekerasan baru.

Ramandey menegaskan Tanah Papua yang damai dan tanpa kekerasan adalah cita-cita bersama. Ramandey mengajak semua pihak, terutama para pihak yang berkonflik, mencari solusi dalam dialog kemanusiaan untuk menghentikan kekerasan.

“Budaya Orang Papua sesungguhnya adalah dialog untuk mencari solusi. Kita semua harus bersatu-padu membudayakan dialog sebagai upaya penghormatan terhadap nilai-nilai dan prinsip HAM,” ujarnya.

Ramandey menyatakan pihaknya menyerukan agar para pelaku, termasuk oknum anggota TNI yang terlibat berbagai kasus kekerasan terhadap warga sipil, dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum formal yang berlaku. Kelompok TPNPB dan aparat keamanan TNI tidak boleh menjadikan warga sipil sebagai sasaran kekerasan.

Komnas HAM Papua juga meminta otoritas sipil, dalam hal ini pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait lainnya, melakukan upaya pemulihan guna menciptakan iklim hidup yang kondusif tanpa kekerasan. Komnas HAM Papua menyatakan tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat pribumi sesuai nilai-nilai dan prinsip HAM.

SHARE