BPK: Ada Kegiatan Tak Berizin di Kawasan Hutan Seluas 4,61 juta H

Penulis : Aryo Bhawono

Hutan

Rabu, 03 Agustus 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kegiatan tak berizin yang terbangun dalam kawasan hutan seluas kurang lebih 4,61 juta Hektare. KLHK wajib memberikan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan ini. 

Temuan BPK ini dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Haerul Saleh, menyerahkan laporan ini di Auditorium Kantor BPK RI, pada hari ini (26/7). 

Berdasarkan LHP atas Laporan Keuangan Kementerian LHK, BPK mengungkapkan jumlah pendapatan kehutanan lingkup Kementerian LHK 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp5,40 triliun. 

Sedangkan pendapatan yang telah disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut, terdapat potensi Pendapatan Kehutanan atas kegiatan di kawasan hutan yang belum dapat diperoleh, yaitu atas kegiatan perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 2,90 juta Ha, kegiatan pertambangan seluas lebih kurang 841,79 ribu Ha dan kegiatan lain seluas lebih kurang 4,61 juta Ha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan karena belum memiliki perizinan kehutanan.

Foto udara memperlihatkan kawasan hutan yang ditebang perusahaan tanpa HGU di Distrik Jari, Kabupaten Boven Digoel, Papua. Foto: Yayasan Pusaka

Haerul menyampaikan pejabat, dalam hal ini Menteri KLHK, wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima. 

Kewajiban ini diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. 

BPK mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian LHK untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

“Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen Kementerian LHK untuk melakukan upaya-upaya secara maksimal untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK, agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara.” jelasnya dikutip dalam pers rilis.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021.

SHARE