Pembatalan Diskusi Papua: Indonesia Krisis Kebebasan Ekspresi

Penulis : Tim Betahita

Aktivis HAM Papua

Jumat, 24 Juni 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menanggapi pembatalan diskusi Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik (HMAP) terkait Papua di Universitas Pembangunan Negara (UPN) Veteran, Jawa Timur oleh aparat kepolisian. Menurutnya insiden itu semakin menegaskan bahwa Indonesia berada dalam krisis kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Poster dan diskusi di lingkungan akademis saja dianggap hal yang berbahaya hingga harus diturunkan dan dihentikan. Negara ini seakan melupakan mandat Reformasi, ketika perbedaan pendapat dan kritik konstruktif justru malah dibungkam,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni 2022.

Adapun diskusi dibatalkan berjudul ‘Akar Permasalahan di Papua: Akankah Menemukan Titik Terang?’ Diskusi itu tadinya akan menghadirkan narasumber dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh HMAP UPN Veteran, Polsek Rungkut Surabaya menganggap diskusi tersebut, akan memberi “panggung” kepada AMP untuk menyuarakan kemerdekaan Papua.

Menurut dia, aparat kepolisian seharusnya ikut dalam diskusi yang direncanakan oleh HMAP UPN Veteran Jawa Timur itu. Sebab, diskusi tersebut adalah bagian dari hak warga untuk menyampaikan pendapat serta berkumpul secara damai yang seharusnya dilindungi oleh mereka.

Karya seni yang memprotes kekerasan dan diskriminasi di Tanah Papua. Foto: @inisayavicky via @papuaitukita

“Bukan sebagai ancaman yang harus diberangus. Mereka adalah warga yang sedang menggunakan haknya, bukan pelaku tindak pidana atau penjahat,” ujar Wirya.

Ia menuturkan negara harus sungguh-sungguh berkomitmen dalam menjamin hak asasi masyarakatnya, termasuk hak untuk bersuara dan bersikap kritis. Komitmen itu juga perlu ditunjukkan di tingkat legislasi, seperti dalam pembahasan RKUHP.

Wirya menyebutkan dalam draf terakhir yang dibahas di tahun 2019 terdapat isu yang diajukan pemerintah ke DPR, yaitu pasal terkait penghinaan terhadap pihak berkuasa. Selain itu ada pasal yang dapat mempidanakan keramaian tanpa pemberitahuan masih dipertahankan. Menurutnya pasal-pasal tersebut menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam melindungi hak asasi warganya.

Wirya menyatakan hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum. Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sedangkan hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul telah dijamin dalam Pasal 21 ICCPR yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 12/2005, serta Komentar Umum No. 37 atas Pasal 21 ICCPR. Dalam kerangka hukum nasional, kata Wirya, konstitusi Indonesia juga telah menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, yaitu dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.

“Kami, sekali lagi, mendesak negara untuk melindungi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan memberi ruang untuk kritik damai mahasiswa dan menjamin legislasi yang berperspektif hak asasi manusia,” ujarnya.

SHARE