100 Rohaniawan Tolak Omnibus Law, Dinilai Ancam Lingkungan

Penulis : Betahita.id

Lingkungan

Kamis, 16 Juli 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Seratus lebih rohaniwan gereja di berbagai daerah membuat pernyataan sikap menolak RUU Cipta Kerja atau biasa disebut omnibus law. Mereka menilai, RUU ini dapat mengabaikan lingkungan hidup, mengancam ruang hidup warga dan umat, serta mengabaikan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam rilisnya, antara lain disebutkan pemerintah kelihatannya memanfaatkan momentum pandemi untuk melakukan tindakan politis tanpa partisipasi publik. Buktinya, pada tanggal 12 Mei 2020, DPR bersama pemerintah telah menyetujui Revisi Undang Undang (RUU) Minerba menjadi Undang-Undang. Padahal, RUU Minerba itu merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem di sekitarnya. RUU Minerba tersebut awalnya merupakan inisiatif DPR periode 2014-2019 yang kemudian dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024.

Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dinilai tidak demokratis karena tidak melibatkan partisipasi publik. UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang mewajibkan pemerintah untuk melibatkan partisipasi publik yang luas dan mudah kepada masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU). Publik berhak memberi masukan terhadap RUU yang sedang dibahas.

Terkait lingkungan hidup, menurut para rohaniawan ini, omnibus law RUU Cipta Kerja ini berpotensi mengancam keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup karena “izin lingkungan” diganti dengan “izin usaha”. Padahal, berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), izin lingkungan merupakan syarat untuk memperoleh izin usaha. Analisis dampak dan lingkungan (AMDAL) statusnya bukan prasyarat tetapi faktor yang harus dipertimbangkan.

Menurut UU PPLH, setiap usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. "Perlu diingatkan kembali, bahwa pada hakikatnya izin lingkungan dan AMDAL harus tetap ada karena hal ini berkaitan dengan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata rohaniawan dalam pernyataan sikapnya.

Pemerintah sudah menyerahkan draf omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja kepada DPR pada Rabu, 12 Februari 2020. 

Omnibus Law RUU Cipta Kerja mendapat penolakan dari kelompok-kelompok masyarakat, antara lain buruh, petani, masyarakat adat, akademisi, aktivis NGO, sampai pemuka agama. Mereka berpendapat, Omnibus Law RUU Cipta Kerja memberikan dampak buruk kepada masyarakat,khususnya mereka yang memiliki latar belakang ekonomi sosial seperti buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota, dan masyarakat adat, serta mengancam keberlanjutan lingkungan hidup

Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan bahwa Omnibus Law akan menyederhanakan aturan atau regulasi yang berbelit sehingga menghambat investasi.


3 Sikap Rohaniawan:

  1. RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengancam keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup, mengancam ruang hidup warga/umat, dan mengabaikan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
  1. Mendesak Pemerintah dan DPR RI agar membatalkan agenda pengesahan Omnibus Law RUU Cipta kerja yang direncanakan pada tanggal 16 Juli 2020;
  1. Mendesak Presiden RI Ir. Joko Widodo agar menarik Omnibus Law RUU Cipta Kerja. TERAS.ID 

SHARE