Jual Pipa Rokok dari Gading Gajah, Warga Garut Ditangkap

Penulis : Betahita.id

Hukum

Sabtu, 06 Juni 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap seorang warga Garut, Jawa Barat, berinisial RGK, 40 tahun, setelah ketahuan memiliki tiga batang pipa rokok dari gading gajah Sumatera (Elephas maximus).  

Tim menangkap warga Desa Padaasih, Kecamatan Pasir Wangi, Kabupaten Garut itu Kamis, 4 Juni 2020. RGK mengaku akan menjual tiga pipa rokok dari gading gajah Sumatera itu. Berukuran panjang 10, 12, dan 18 sentimeter, harganya berkisar Rp 500 ribu hingga 4,5 juta.

Kepastian pipa rokok itu terbuat dari gading gajah Sumatera dibuktikan tim melalui uji forensik untuk berlanjut ke proses penyidikan.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sustyo Iriyono mengatakan perdagangan satwa dilindungi tergolong kejahatan luar biasa. Bernilai ekonomi tinggi, pelakunya banyak yang terlibat hingga antarnegara.

Pipa rokok dari gading gajah milik warga Garut, yang disita KLHK, Juni 2020. )Dok.KLHK)

“Serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jejaring yang terputus-putus,” ujarnya lewat keterangan tertulis Jumat 5 Juni 2020.

Penahanan pelaku hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Tim menangkap pelaku lain berinisial PE seorang pemilik gading gajah di Pekanbaru, Riau, pada akhir Februari 2020. Dari penangkapan itu terungkap pengiriman gading gajah ke RGK di Garut.

Pelaku akan didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukum pidananya penjara maksimum lima tahun dan dendam maksimum Rp 100 juta.

Selain itu operasi di Garut juga menyita sepuluh ekor burung hidup yang dilindungi dari seorang ibu berumur 70 tahun di Kecamatan Lengkong. Kepada petugas ibu itu mengaku burung di rumahnya titipan dari anak-anak hasil pembelian di Garut dan pasar burung di Jakarta.

Burung itu terdiri dari jenis kakatua jambul kuning (Cacatuasulphurea) sebanyak tiga ekor, nuri kepala hitam (Loriuslory) empat ekor, bayan merah (Eclectusroratus) satu ekor, dan dua ekor nuri kepala merah (Eosborneo).

Tim menyita semua burung itu dan membawanya ke Lembaga Konservasi Cikembulan Garut. Menurut Sustyo, tim masih melanjutkan perburuan pemilik dan pedagang satwa yang dilindungi di Garut dan Jakarta.

TEMPO.CO | TERAS.ID 

SHARE