John NR Gobai: Ini Enam Solusi Permasalahan Kayu di Papua

Penulis : Redaksi Betahita

Analisis

Jumat, 08 Februari 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – John NR Gobai, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua mengatakan ada 6 poin solusi untuk permasalahan kayu dan hutan  hutan Papua .

Baca juga: KPK Ingatkan Jangan Atas Namakan Masyarakat untuk Keruk SDA

“Regulasi Kehutanan saat ini seakan-akan hadir untuk pengusaha bukan untuk rakyat, padahal negara ini hadir untuk rakyat ini yang harus dipahami oleh penegak hukum,” katanya saat dihubungi Rabu, 6 Februari 2019, dari Jakarta via telepon seluler.

Berdasarkan data Provinsi Papua, luas hutan Papua 28.621.799,707 hektare, yang terdiri dari hutan lahan kering primer sebesar 16.034.266,437 hektare, hutan rawa primer seluas 4.940.145,353 hektare dan daerah rawa seluas 7.647.387,917 hektare.

Regulasi Kehutanan ini seakan-akan hadir untuk pengusaha bukan untuk rakyat, Padahal negara ini hadir untuk rakyat ini yang harus dipahami oleh penegak hukum./Foto: Betahita.id

Luas hutan Papua  antara lain telah terbagi, menurut koran tempo, 30 Januari 2019, yang telah dimanfaatkan untuk HPH adalah 5.596.838 hektar, jadi  kebun sawit seluas 1.256.153 hektar,  untuk Hutan Tanaman Industri seluas, 524.675 hektar.

Perijinan bagi Masyarakat Adat untuk Ijin Usaha Pemanfaatan Kayu Masyarakat Hukum Adat seluas 78.040 hektare. Namun 18 ijin yang dikeluarkan sebagai hutan adat ini belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Pertama, John NR Gobai, mengatakan agar masyarakat diberikan ruang kelola dibuat panduan dalam Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang dikeluarkan Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang isinya memuat muatan Undang-undang Otonomi khusus Papua, Perdasus Papua No 22 Tahun 2008, Perdasus Papua No 21 Tahun 2008 dan Pergub No 13 Tahun 2010 tentang Ijin Pengambilan Kayu Masyarakat Hukum Adat di Propinsi Papua.

Kedua, KLHK jangan hanya menganakemaskan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Harus dicatat bahwa stakeholder kehutanan di Papua adalah Masyarakat Pemilik Hutan, Masyarakat adat Pengelola Hutan, Pelaku usaha non HPH yang selama ini menampung kayu dari masyarakat dan juga Pemegang HPH, bukan hanya HPH.

Ketiga, terkait kegiatan Gakkum KLHK agar tidak dilakukan demi kepentingan HPH.

Keempat, terkait kayu di Makasar dan Surabaya, jika negara merasa rugi  rakyat Papua pemilik kayu juga merasa rugi. “Untuk itu bagusnya dihitung sesuai aturan berapa pajak yang harus dibayar ke Negara oleh Rakyat Papua agar rakyat dan pelaku usaha pemilik kayu bayarkan ke negara, lalu kayunya dijual saja agar masyarakat pemilik kayu mendapat pendapatan dari penjulan kayu,” katanya.

“Kita tata kelola kayu di Papua dan kasih kesempatan Rakyat Papua dan pelaku usaha kayu non HPH agar diberi payung hukum/akses legal agar mereka juga bisa sumbang untuk Negara,” katanya.

Kelima, demi tata kelola yang baik bangun kawasan Pabrik Kayu di Papua dibuat sistem legalisasi kayu masyarakat adat Papua, sesuai Perdasus 21 Tahun 2008 yg dituangkan ke dalam NSPK yang isinya memuat muatan Perdasus dan Pergub Papua. Dokumen diperiksa agar dipastikan validasinya terkontrol.

Terakhir, ungkap John NR Gobai, KLHK harus mengakui dan menghormati UU Otsus dan turunannya jangan tidak mau karena ini UU RI.  Jangan KLHK tunjukkan ego sektoralnya dan memaksa Papua mengikuti UU Kehutanan karena dalam Perdasus 21 Tahun 2008 tentang Kehutanan di Papua telah juga diakommodir muatan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

SHARE