Ridwan Kamil Janji Ubah 12 Ribu Ha Perkebunan Tak Produktif Jadi Hutan

Penulis : Redaksi Betahita

Agraria

Rabu, 06 Februari 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjanji akan menyulap lahan perkebunan tidak produktif tidak menjadi kota satelit, pemukiman atau pabrik, tapi menjadi kawasan hutan.

“Kami bersama pemerintah pusat akan menambah luas hutan. Dari analisa, kebun-kebun yang kurang produktif akan kita konversi menjadi, bukan kota baru, malah menjadi hutan,” kata dia di Bandung, Senin, 4 Februari 2019.

BACA: Ini Upaya Masyarakat Adat Kinipan Selamatkan Hutan Adat dari Serbuan Sawit

Ridwan Kamil mengatakan, luas lahan perkebunan yang akan diubah tersebut jumlahnya ribuan hektare. “Luasnya sangat besar, sekitar 12 ribu hektar, berada di 5-6 kabupaten,” kata dia.

Ekonomi agroforestri. Menjadi tumpuan ekonomi warga Indonesia di sekitar hutan. Sebagai bagian dari visi pembangunan berkelanjutan yang dipromosikan Sustenaible Development Goals./Foto: mongabay/istimewa

Menurut Ridwan Kamil, konversi tersebut merupakan realisasi rencana lahan pengganti kawasan hutan menjadi perkebunan tebu yang dikelola PT Rajawani Nusantara Indonesia. “Jadi di tahun 1976, ada perusahaan tebu, RNI, mengambil kelola hutan menjadi kebun tebu. Dalam perjalanannya itu harus dikembalikan menjadi hutan di sekian tahun sesudah perjanjian itu. Waktunya sudah tiba,” kata dia.

Ridwan Kamil mengatakan, lokasi lahan hutan pengganti tersebut akan tersebar di sejumlah kabupaten di Jawa Barat. “Nanti yang 12 ribu hektare (hutan) tersebut tidak di satu titik, tersebar di 6 kabupaten,” kata dia.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, PT RNI mengelola perkebunan tebu yang memasok Pabrik Gula Rajawali dan Pabrik Gula Jati Tujuh di Majalengka dan Indramayu. PT RNI mewarisi HGU (Hak Guna Usaha) pengeloaan kawasan hutan seluas 12.022,5 hektare untuk ditanami tebu yang diserahkan pemerintah lewat Menteri Pertanian pada PT Perkebunan XIV pada tahun 1976. “Memberikan izin untuk kawasan hutan seluas 12.022,5 hektare, dicadangkan untuk tanaman tebu PTP XIV waktu itu, dan pendirian bangunan dan fasilitas lainnya,” kata dia di Bandung, Senin, 4 Februari 2019.

Iwa mengatakan, kawasan hutan yang dijadikan perkebunan tebu tersebut berada di Indramayu seluas 6 ribuan hektare, serta sisanya berada Majalengka. Penggunaan hutan tersebut disertai kewajiban lahan pengganti hutan yang harus dirampungkan 10 tahun setelah menerima hak pengeloaan hutan tersebut. “Sampai sekarang belum selesai,” kata dia.

PT RNI yang kemudian mengelola perkebunan tebu tersebut mengajukan perpanjangan izin HGU perkebunan tebu tersebut yang berakhir tahun 2008. Pemerintah selanjutnya menyetujui perpanjangan izin penggunaan kawasan hutan tersebut pada tahun 2014 dengan syarat PT RNI menyanggupi menyediakan lahan pengganti seluas 12.022,5 hektare di Jawa Barat. “Paling lambat dalam 10 tahun seluas 12.022,5 hektare, dan PT RNI wajib melaporkan progres penyediaan calon lahan pengganti. Atas dasar itu HGU diperpanjang menjadi 31 Desember 2029,”kata Iwa.

Iwa mengatakan, saat ini tengah dilakukan proses penggantian lahan hutan terebut. PT RNI membutuhkan pertimbangan gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan rekomendasi lahan pengganti tersebut. Gubernur meminta agar lahan pengganti tersebut berada di lahan perkebunan yang tidak produktif. “Lahan perkebunan yang tidak produktif itu dihutankan kembali,” kata dia.

Iwa mengatakan, PT RNI baru mendapatkan 7 ribuan hektare lahan pengganti yakni lahan perkebunan lahan milik PTPN VIII yang sudah tidak produktif. Sementara Kementerian BUMN dan pemerintah provinsi menargetkan seluruh lahan pengganti seluas 12.022,5 hektare itu tuntas tahun ini. “Kita akan selesaikan di tahun ini semuanya,” kata dia.

Menurut Iwa, lahan tahap pertama tersebut luasnya menembus 7.089 hektare. Tersebar di Kabupaten Bandung (2.383,6 hektare), Kabupaten Subang (1.513,18 hektare), Kabupaten Sukabumi 3.193 hektare). “Ini tahap pertama,” kata dia. “Tadinya lahan perkebunan BUMN, nanti menjadi hutan negara, dan dihutankan.”

 TERAS.ID | TEMPO.CO

SHARE