KLHK Turunkan Status Cagar Alam Kamojang Jadi Taman Wisata, Aktifis Menolak

Penulis : Redaksi Betahita

Hutan

Senin, 28 Januari 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Aliansi aktivis lingkungan menolak kebijakan pemerintah yang menurunkan status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan menjadi Taman Wisata Alam. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan yang mengubah dan menurunkan lebih dari 4.000 hektare luasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan dari fungsi Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam. Kedua lokasi itu berada di wilayah Kabupaten Bandung dan Garut, Jawa Barat.

Baca juga:  Pantai di Bali Dibanjiri Sampah Plastik

“Celakanya lagi, dari dokumen kronologi penerbitan SK itu disebutkan motivasi perubahan fungsi luasan tersebut untuk melegalkan eksplorasi tambang panas bumi di kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan,” kata Kidung Saujana, perwakilan Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, Kamis, 24 Januari 2019.

Penurunan status cagar alam itu dimuat dalam Surat Keputusan Menteri Nomor SK.25/­MEN­LHK/­SETJEN/­PLA.2/1/2018 tertanggal 10 Januari 2018. Salah satu isinya mengenai perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan Cagar Alam Kawah Kamojang seluas 2.391 hektare dan Cagar Alam­Gunung Papandayan seluas 1.991 hektare. Perubahan kawasan itu menjadi Taman Wisata Alam yang terletak di Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Seorang turis asing memotret kawah Kamojang di Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 5 Juli 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

Aliansi juga menuntut ditegakkannya supremasi cagar alam sebagai level tertinggi kawasan konservasi, dan kepastian kelestarian cagar alam di Jawa Barat dan Indonesia pada umumnya. “Dari ancaman penurunan status kawasan, maupun intervensi-intervensi lainnya yang diakibatkan tidak beroperasinya supremasi hukum cagar alam,” katanya.

Aliansi yang menghimpun 90-an lembaga swadaya masyarakat dan komunitas itu antara lain terdiri dari Walhi Jabar, Nusalayaran, Gunung Institut, Profauna, Bale Rancage, dan Komunitas Saung Awi. Sebelumnya, sejak 2012, masyarakat dan aktivis lingkungan serta komunitas berusaha melakukan upaya perbaikan, pencegahan pelanggaran, dan kerusakan cagar alam Kamojang.

Kerusakan itu misalnya di hutan dan Danau Ciharus yang menjadi tempat rekreasi selama bertahun-tahun. Upaya mereka dari sosialisasi hingga restorasi di sekitar kawasan cagar alam yang terdampak. Dengan diturunkannya fungsi dan status kawasan ini, aliansi khawatir aturan itu juga bisa dipakai untuk melegalkan bentuk rekreasi seperti motor trail dan wisata serta tambang panas bumi yang melibatkan alat-alat berat di kawasan cagar alam.

Aliansi aktivis menyatakan, penurunan status kawasan ini tentu tidak bisa diterima secara ekologis maupun fungsi kawasan. Secara formal peraturan kawasan cagar alam merupakan level tertinggi kawasan konservasi. “Kebijakan itu akan menjadi preseden buruk bagi upaya konservasi yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat, maupun kawasan lain di bawah level cagar alam,” kata Kidung.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Djati Witjaksono Hadi yang dihubungi Tempo belum menanggapi soal penolakan itu. Adapun siaran pers dari KLHK terkait status cagar alam Kamojang dan Papandayan yang beredar menurutnya baru konsep. “Yang masih akan dilengkapi data-data akurat,” ujarnya.

TERAS.ID | TEMPO.CO

SHARE