Ancaman Udara Beracun PLTSa Tamalanrea
Penulis : Aryo Bhawono
Sampah
Minggu, 24 Mei 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Makassar, Kecamatan Tamalanrea memendam ancaman udara beracun. Hasil pengukuran di sejumlah PLTSa menunjukkan kadar dioksin melampaui ambang aman, mencemari rantai makanan seperti telur ayam.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mendorong PLTSa melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Perpres No 35 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 soal pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL). Studi yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Nexus3 Foundation pada 2024 menunjukkan karakteristik sampah Indonesia yang basah dan tercampur plastik. Alhasil proses pembakaran tidak optimal dan memperbesar pembentukan dioksin dan furan beracun.
Pengukuran di sejumlah PLTSa menunjukkan kadar dioksin melampaui ambang aman, mencemari rantai makanan seperti telur ayam, serta terkonsentrasi tinggi dalam abu sisa yang tergolong limbah B3 berbahaya bagi tanah dan air, sehingga memperkuat kekhawatiran atas dampak lingkungan dan kesehatan dari teknologi ini.
Rencana pembangunan PLTSa Tamanrea di Makassar pun berisiko menyebabkan dampak kesehatan dan masalah-masalah lingkungan lainnya.
Wahyu Eka Setyawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi menyebutkan operasi PLTSa hanya akan mendorong Indonesia terus terjebak dalam solusi hilir dan melupakan mandat UU 18 Tahun 2008 yang fokus pada pengurangan sampah dari sumber.
“Sehingga keberadaan PLTSa terutama di Makassar hanya akan memperpanjang masalah, meningkatkan resiko lingkungan dan kesehatan. Selain itu juga akan meningkatkan eksklusi sosial akibat polusi dan konflik lahan,” ucapnya.
Senior Advisor Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati, menyebutkan PLTSa dipromosikan sebagai solusi sampah dan energi, padahal yang dihasilkan bukan hanya listrik, tetapi juga abu beracun serta polutan persisten seperti dioksin dan furan. Polutan ini memicu kanker, mengganggu hormon, serta mencemari tanah, air, hingga rantai pangan.
“Penelitian kami menunjukkan residu pembakaran dari fasilitas insinerator di Indonesia mengandung dioksin yang sangat tinggi. Menempatkan PLTSa dekat permukiman dan sekolah di Makassar berarti mempertaruhkan kesehatan masyarakat demi solusi instan yang mahal dan berisiko. Jangan sampai darurat sampah diubah menjadi darurat kesehatan publik,” kata dia.
Studi Cole-Hunter (2020) “The health impacts of Waste-to-Energy (WtE) emissions: A systematic review of the literature” menunjukkan bahwa fasilitas WtE dengan pasokan sampah yang tidak dipilah menghasilkan emisi racun berkonsentrasi tinggi, terutama dioksin, furan, dan logam berat, yang memicu dampak karsinogenik maupun non-karsinogenik seperti kanker, gangguan pernapasan, dan kerusakan ekologi.
Racun ini tidak hilang setelah pembakaran, melainkan tetap mengendap dalam abu sisa (bottom ash) dan berpotensi mencemari tanah serta air tanah jika tidak dikelola secara ketat. Sejalan dengan itu, Domingo (2025) “Cancer Risk Associated with Residential Proximity to Municipal Waste Incinerators: A Review of Epidemiological and Exposure Assessment Studies,” menemukan bahwa masyarakat yang tinggal dekat insinerator terutama dengan kontrol emisi lemah menghadapi peningkatan signifikan risiko kanker akibat paparan kronis dioksin dan furan, yang berkorelasi dengan kasus Non-Hodgkin Lymphoma, soft-tissue sarcoma, dan kanker hati.
Selain ancaman kesehatan, proyek-proyek ini juga disorot karena minimnya transparansi. Di beberapa kota seperti Surabaya dan Makassar, dokumen AMDAL diam-diam terbit dan sulit diakses publik. Proses sosialisasi dianggap hanya bersifat simbolis tanpa melibatkan aspirasi masyarakat secara keseluruhan. Ketertutupan ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta melanggar hak-hak warga Tamalanrea.
Sebelumnya rencana pembangunan PLTSa di Kota Makassar, Kecamatan Tamalanrea menuai protes keras dari ribuan warga. Lokasi proyek yang direncanakan berada sangat dekat dengan pemukiman padat dan sekolah yang menampung 1.000 siswa.
Kehadiran PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS) sebagai perusahaan pemenang tender PSEL juga menciptakan ketegangan sosial. Penolakan warga yang konsisten mempertegas bahwa proyek ini kehilangan legitimasi sosial dan tidak diinginkan oleh warga.
Nurul Fadli Gaffar, Kepala Divisi Transisi Energi Walhi Sulawesi Selatan menegaskan penggunaan PLTSa dengan mekanisme memusnahkan sampah dengan membakarnya bukanlah solusi sejati. Upaya pengelolaan sampah berbasis pengurangan dan pemulihan material di Kota Makassar hingga saat ini masih sangat minim dan jauh dari memadai.
“Di tengah dorongan besar terhadap proyek PLTSa dan teknologi pembakaran sampah, pemerintah justru belum menunjukkan keseriusan dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu,” Ucap
Data Sistem Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan fasilitas pengelolaan sampah di Makassar masih sangat terbatas, yakni hanya terdapat 76 unit bank sampah, 6 unit komposting skala RT/RW, dan 8 unit TPS3R. Bahkan sejumlah fasilitas penting seperti rumah kompos, pusat olah organik, pusat daur ulang (PDU), TPST di luar TPA hingga biodigester tercatat belum tersedia sama sekali.
Kapasitas pengelolaannya pun masih sangat rendah dibandingkan timbulan sampah kota yang mencapai lebih dari 388 ribu ton per tahun. Secara keseluruhan, sampah yang berhasil terkelola hanya sekitar 6.074 ton per tahun atau setara 1,56% dari total timbulan sampah tahunan Kota Makassar. Bahkan pada fasilitas TPS3R, terdapat kesenjangan besar antara sampah yang masuk dengan sampah yang benar-benar berhasil dikelola. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem pemilahan dan pengolahan dari sumber belum berjalan optimal.
Karakter sampah Makassar didominasi oleh sampah organik rumah tangga sebesar 65 persen yang seharusnya lebih relevan ditangani melalui pemilahan, komposting, dan daur ulang, bukan dibakar. Namun alih-alih memperkuat infrastruktur pengurangan sampah berbasis masyarakat, pemerintah justru lebih agresif mendorong pendekatan hilir berbasis pembakaran.
“Akibatnya, kebijakan persampahan di Makassar cenderung berorientasi pada solusi cepat di hilir, sementara akar persoalan seperti pengurangan dari sumber, perubahan pola konsumsi, dan tanggung jawab produsen belum dibenahi secara serius,” kata dia.
SHARE

Share

